YOGYAKARTA - Empat personel anggota Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dipecat dari keanggotaannya. Pemecatan ke-empat anggota polisi ini terkait beberapa kasus yang dilakukannya.
Mereka yakani Briptu Dmw (30) dari Satuan Direktur Reskrim dan Kriminal (Ditreskrim) Polda DIY. Masalah yang memberatkan polisi ini karena kasus asusila, yakni melakukan tindakan pemerkosaan.
Selanjutnya, Brigadir Smr (33) dari Polresta Yogyakarta. Selain melakukan pelanggaran disiplin, polisi ini juga telah melakukan tindakan berbagai pelanggaran hukum, yakni penggelapan. Bahkan yang bersangkutan juga masih menjalani masa hukuman selama 6 bulan penjara.
Briptu Pjp (31) dari satuan Brimob Polda DIY. Kasus yang memberatkan polisi ini karena tidak masuk kerja selama satu bulan (30 hari) secara terus menerus tanpa pemberitahuan atasan. Bahkan yang bersangkutan juga enggan saat disuruh menghadap pimpinan.
Terakhir, Bripda Ai (31) dari Polres Bantul. Polisi ini tersandung serangkaian kasus, baik pidana maupun perdata. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani masa penahanan selama 3 bulan penjara.
Pemecatan terhadap ke-empat anggota Kepolisian itu sudah diteken Kapolda DIY Brigjend Pol Tjuk Basuki, namun pelaksanaan upacara pemecatan belum dilaksanakan.
“Ini sudah kebijakan Kapolda,” tegas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti saat berbincang-bincangg dengan wartawan, Jum’at (14/10/2011).
Anny menambahkan, sanksi tegas hingga pemecatan itu diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi jajaran anggota Kepolisian, sehingga mereka harus serius dalam menjalankan tugas. Selain melakukan pemecatan, masih banyak polisi lainnya yang mendapatkan sanksi lain terkait ulah yang dilakukan polisi tersebut.
Selain itu, lanjut Anny, anggota Kepolisian yang berprestasi dalam bertugas juga mendapatkan penghargaan dari Kapolda DIY. “Kita tetap profesional dalam melakukan penilaian, ada reward bagi yang menjalankan tugas dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Jogja Police Watch (JPW) DIY, Asril Sutan Marajo, mengapresiasi pemecatan tersebut. Pemecatan itu sudah hal yang lumrah terhadap polisi yang bermasalah. Namun, Asril juga berharap kepolisian tetap tegas terhadap perwira polisi yang terlibat kasus.
“Jangan hanya yang brigadir atau bripka saja yang dipecat. Jika ada perwira, misal berpangkat Iptu, AKP, Kompol, hingga AKBP yang memiliki masalah juga harus tegas dalam penindakan, jangan kemudian dimutasi ke tempat lain,” bebernya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.