Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Bebaskan Politikus PPP

Kholil Rokhman , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2011 |14:14 WIB
Mahkamah Agung Bebaskan Politikus PPP
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap memutuskan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusumah bebas.
 
Dimyati adalah anggota Komisi III DPR dari PPP dan mantan Bupati Pandeglang, Banten. Majelis kasasi MA memutuskan tidak menerima Kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara korupsi tersebut. 
 
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang," beber majelis hakim kasasi perkara tersebut yang diketuai Imron Anwari seperti yang tertera di website MA. Perkara tersebut sebenarnya sudah diputus pada awal tahun ini. Namun, pihak MA baru mempublikasikannya pada 18 Oktober 2011.
 
Perkara tersebut diputuskan Imron Anwari bersama dua anggota majelis Kasasi yakni Suwardi dan Achmad Yamanie. Putusan kasasi tersebut membuat status hukum Dimyati berkekuatan hukum tetap, yakni tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
 
Sebelumnya, Dimyati didakwa melakukan tindak pidana penyuapan terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009.
 
Tindakan tersebut untuk melancarkan pinjaman daerah pada Bank Jabar-Banten senilai Rp200 miliar. Namun, atas dakwaan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menolaknya dan membebaskan Dimyati dari dakwaan. Karena itu, pihak jaksa mengajukan kasasi ke MA.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement