JAKARTA - Pemerintah Indonesia diminta menyambut baik ajakan mantan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi untuk melakukan perundingan secara terus menerus membahas persoalan tapal batas wilayah kedua negara.
Ajakan Badawi ini disampaikan dalam pertemuan dengan Pimpinan MPR di Putrajaya, Malaysia, beberapa waktu lalu.
“Perlu disambut oleh pemerintah Indonesia mengingat selama ini di Tanjung Datu, posisi Malaysia adalah tidak ingin membuka perundingan dengan pemerintah Indonesia karena telah ada MoU 1978 yang telah ditandatangani oleh kedua negara,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) kata Hikmahanto Juwana dalam keterangan persnya, Kamis (20/10/2011).
Alasannya, pertama, pemerintah Indonesia harus dalam posisi melihat MoU 1978 bukan sebagai instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat. Sebab, kata dia, MoU berikut substansinya tidak dapat diperlakukan sebagai perjanjian perbatasan antara Indonesia Malaysia.
“Karena itu pada MoU tidak berlaku adigium pacta sunt servanda atau para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian harus mematuhinya,” ujarnya. Bahkan MoU memang diintensikan sekedar sebagai dokumen teknis penentuan koordinat.
Kedua, MoU tidak bisa dijadikan dokumen kelanjutan dari Perjanjian Belanda Inggris 1891 yang diakui oleh Indonesia dan Malaysia. Dalam hukum adalah mustahil sebuah perjanjian ditindaklanjuti dengan MoU. “Justru sebaliknya MoU akan mendahului suatu perjanjian,” tegas dia.
Konstruksi berpikir yang benar, menurut dia, adalah Perjanjian Perbatasan Belanda Inggris 1891 merupakan perjanjian deskriptif dalam penentuan batas dua negara. Untuk selanjutnya perjanjian ini harus diikuti dengan Perjanjian Perbatasan yang berisi koordinat kongkret antarkedua negara.
Dalam konteks untuk menuju pada Perjanjian Perbatasan itulah di tahun 1978 MoU dibuat. Ketiga, koordinat yang ditentukan dalam MoU 1978 di Tanjung Datu yang menjorok ke Indonesia bermasalah karena bila merujuk pada peta yang dibuat oleh Malaysia secara unilateral justru menunjukkan garis batas yang menjorok ke Malaysia.
“Seharusnya pemerintah Indonesia mencari tahu dan mempertanyakan kepada pemerintah Malaysia apa yang menjadi metode dan dasar pembuatan peta Malaysia itu,” sambungnya.
Metode penentuan batas yang dilakukan oleh Malaysia patut dipertanyakan mengingat kemungkinan besar metode yang digunakan dalam penentuan koordinat di MoU 1978 salah. Malaysia tidak mempermasalahkaan bahkan mempertahankannya karena MoU 1978 sangat menguntungkan Malaysia.
“Berdasarkan tiga hal tersebut, Pemerintah harus gigih memperjuangkan agar Tanjung Datu dijadikan outstanding boundary problems agar disetujui oleh Malaysia. Bila Malaysia belum juga menyetujui maka pemerintah harus menganggap koordinat di Tanjung Datu belum konklusif dan belum ada yang disepakati,” paparnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.