Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Gelar Sidang Melinda Pekan Depan

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2011 |15:06 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Melinda Pekan Depan
Melinda Dee (ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara  pencucian uang Citibank dengan tersangka Inong Melinda Dee.

Ketua PN Jakarta Selatan Suhartoyo menunjuk Hakim Gusrizal selaku ketua majelis yang akan mengadili Melinda. Gusrizal sendiri adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Menurut informasi yang dihimpun, Gusrizal akan didampingi oleh dua orang hakim anggota. Keduanya yakni Kusno dan Yonisman. Kendati belum ada jadwal pasti persidangan tersebut, sumber di PN Jaksel menyebut, sidang Melinda akan dihelat pekan depan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi Ridwan sebelumnya telah menunjuk para jaksa yang bertugas menyidangkan perkara tersebut.

Anggota jaksa yang ditunjuk yakni Tatang Sutarna selaku koordinator dibantu tiga jaksa lainnya Arya Wicaksana, Helmi dan Wayan.

Seperti diketahui, pada dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.

Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (nto)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement