Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Divonis, Cirus Masih PNS di Kejagung

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2011 |12:13 WIB
Sudah Divonis, Cirus Masih PNS di Kejagung
Cirus Sinaga
A
A
A

JAKARTA - Meski sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa senior Kejaksaan Agung (Kejagung) Cirus Sinaga belum akan dipecat. Dia masih berstatus sebagai PNS nonaktif di korps Adhyaksa.
 
"Belumlah, kan putusan belum berkekuatan tetap. Beliau tetap jaksa nonaktif," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, Selasa (25/10/2011).
 
Sebelumnya, Cirus dituntut enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara karena disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Saat pembacaan vonis, wajah Cirus tampak lesu dan tanpa ekspresi. Cirus pun diketahui tengah mengidap penyakit diabetes yang membuat badannya makin kurus. 

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement