JAKARTA - Meski sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa senior Kejaksaan Agung (Kejagung) Cirus Sinaga belum akan dipecat. Dia masih berstatus sebagai PNS nonaktif di korps Adhyaksa.
"Belumlah, kan putusan belum berkekuatan tetap. Beliau tetap jaksa nonaktif," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, Selasa (25/10/2011).
Sebelumnya, Cirus dituntut enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara karena disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Saat pembacaan vonis, wajah Cirus tampak lesu dan tanpa ekspresi. Cirus pun diketahui tengah mengidap penyakit diabetes yang membuat badannya makin kurus.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.