JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Cirus Sinaga. Vonis ini setahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, Cirus dianggap tidak sendirian melakukan perbuatan pidana dalam menangani perkara kasus korupsi Gayus Tambunan, tetapi atasan Cirus juga harus bertanggungjawab.
"Perbuatan terdakwa sebagai jaksa peneliti tidak menjadi tanggungjawab jaksa sendiri. Dan atasan terdakwa juga seharusnya bertanggung jawab dan melakukan koreksi," kata Albertina, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/10/2011.)
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.