Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atasan Cirus Sinaga Terlibat

Susi Fatimah , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2011 |12:59 WIB
Atasan Cirus Sinaga Terlibat
Cirus Sinaga
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Cirus Sinaga. Vonis ini setahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, Cirus dianggap tidak sendirian melakukan perbuatan pidana dalam menangani perkara kasus korupsi Gayus Tambunan, tetapi atasan Cirus juga harus bertanggungjawab.

"Perbuatan terdakwa sebagai jaksa peneliti tidak menjadi tanggungjawab jaksa sendiri. Dan atasan terdakwa juga seharusnya bertanggung jawab dan melakukan koreksi," kata Albertina, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/10/2011.)

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Cirus Palmer Situmorang enggan berkomentar lebih lanjut. Bila Cirus tidak bekerja sendiri, kata dia, seharusnya hakim memberikan vonis lebih ringan dari yang telah diputuskan.

"Apakah ada atasan atau tidak saya tidak mau menafsir. Apakah nanti akan bertanggung jawab secara administratif atau apakah terdakwa bekerja seorang diri karena ada tim yang lain, kita lihat nanti apa yang dimaksud, “ tegasnya.  

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement