JAKARTA - Kejaksaan Agung akan meminta pendapat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Cirus sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
“Ya, tentu tunggu laporan resmi dari Kajari dan akan dipertimbangkan saran pendapat dari jaksa dan Kajarinya," kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, kepada wartawan, Selasa (25/10/2011).
Diberitakan sebelumnya, jaksa nonaktif Cirus Sinaga dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Cirus telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.
Selain itu, Cirus juga diwajibkan mengganti biaya persidangan sebesar sepuluh ribu rupiah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Cirus dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara karena disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.