tragedi sukhoi

Darmono: Pemecatan Cirus Tunggu Putusan Incracht

Rizka Diputra - Okezone
Selasa, 25 Oktober 2011 14:18 wib
Cirus Sinaga
Cirus Sinaga

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, meski sudah dijatuhi vonis lima tahun penjara, Cirus Sinaga tetap berstatus jaksa non-aktif di Kejagung. Cirus baru dapat diberhentikan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Kalau putusan hakim itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap bagi yang bersangkutan," kata Darmono saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2011).

Sebelumnya diwartakan, jaksa non-aktif Cirus Sinaga dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Cirus telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

Selain itu, Cirus juga diwajibkan mengganti biaya persidangan sebesar Rp10 ribu.
(crl)

  • boncel » 0 Tanggapan
    Wah kalau, jaksa yang nakal di pecat ....................................bakal habis nanti jaksa-jaksa di Indonesia mau ngimport Jaksa nadi mana lagi.........................kayaknya gak ada yang jual jaksa............................
    Beri Tanggapan Laporkan
  • mantanta » 0 Tanggapan
    Pak Darmono jangan membodohi masyarakat dan jangan mengaburkan aturan klau bp terhormat seperti itu malu kita, menurut PP no 20 th 2008 jaksa yang melakukan perbuatan tercela saja dapat dipecat apalagi dipenjara n menurut ketentuan PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana yg berkaitan dengan jabatannya, wah wah klau lihat itu saja mestinya sirus sudah dipecat dari jaksa dan dipecat cat dari pns, tolong dah pak jangan ngapusi rakyat
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.