JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, meski sudah dijatuhi vonis lima tahun penjara, Cirus Sinaga tetap berstatus jaksa non-aktif di Kejagung. Cirus baru dapat diberhentikan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (incracht).
"Kalau putusan hakim itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap bagi yang bersangkutan," kata Darmono saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2011).
Sebelumnya diwartakan, jaksa non-aktif Cirus Sinaga dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Cirus telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.
Selain itu, Cirus juga diwajibkan mengganti biaya persidangan sebesar Rp10 ribu.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.