JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akan mengkaji ulang aturan pelarangan peliputan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kami akan kaji sebaik-baiknya karena tidak bisa dipisahkan kegiatan itu dengan social control daripada pers," katanya usai membuka Legal Expo di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Amir menilai, publikasi akan hal-hal baik dan pencapaian di dalam Lapas selama ini masih kurang. Akibatnya, pemberitaan yang muncul memberi kesan Lapas lalai melakukan langkah-langkah penertiban.
"Sebetulnya di lapas kita langkah penertiban itu sudah dilakukan sendiri tapi selama ini mereka enggan memberitahukan," ungkapnya.
Untuk mendukung langkah publikasi itulah, Amir mengatakan pihaknya akan mengusahakan pemberian kewenangan peliputan di dalam Lapas, kepada media massa.
"Dilonggarkan tapi tetap dalam nuansa ketertiban," tegasnya.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.