Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Dana Nasabah, Bank Mandiri Palopo Disegel Massa

Chaerul Baderu , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2011 |03:00 WIB
Bobol Dana Nasabah, Bank Mandiri Palopo Disegel Massa
Ilustrasi
A
A
A

PALOPO - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Nasabah Bank Mandiri, menyegel pintu utama Kantor Bank Mandiri Cabang Palopo, saat berunjukrasa menuntut penuntasan kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp600 juta oleh oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Palopo. 
 
Akibatnya, selama tiga jam, mulai pukul 08.00-11.00 Wita, siang kemarin, Bank Mandiri tidak bisa melayani ratusan nasabahnya.

Segala transaksi perbankan lumpuh. Para karyawan dan pimpinan cabang bank 'plat merah' yang beralamat di jalan Andi Jemma, depan Kantor Wali Kota Palopo, tidak melakukan aktivitas. Mereka tetap berada dalam ruangan kantor dan dijaga aparat kepolisian dari Polres Palopo.

Para nasabah yang tidak bisa melakukan transaksi, kesal akibat aksi unjukrasa tersebut. Pelayanan nasabah kembali normal setelah unjukrasa berakhir atau setelah jam istirahat siang pukul 13.00 Wita. "Kami sangat dirugikan karena telat melakukan transaksi," ujar salah seorang nasabah.

Aksi unjukrasa di halaman utama Bank Mandiri Cabang Palopo ini, menyita perhatian masyarakat, termasuk para nasabah lainnya yang hendak melakukan transaksi. Sebab, selain menyegel pintu utama kantor, para pengunjukrasa membakar ban bekas sambil berorasi menuntut pertanggungjawaban menajemen Bank Mandiri atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah atas nama Hj Jumrah, salah seorang warga Palopo.

"Kami minta menajemen Bank Mandiri segera mengembalikan dana nasabah atas nama Hj Jumrah. Kami juga minta administrasi rekening transaksi Hj Jumrah ditransparankan, mulai dari rekening pertama dan kedua yang belakangan diketahui terjadi penggelapan dana nasabah," kata korlap aksi, Dermawan Setiawan saat menyampaikan tuntutannya kepada menajemen Bank Mandiri Cabang Palopo.

Juga, mewakili nasabah yang dirugikan, Dermawan menuntut agar oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Palopo yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah, diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kasus penggelapan dana nasabah sekitar Rp600 juta ini, sangat merugikan Hj Jumrah, sehingga pelaku tidak hanya dipecat dari Bank Mandiri, tetapi diadili sesuai aturan hukum berlaku," tegas Dermawan.

Saat aksi unjukrasa berlangsung, aparat kepolisian mengamankan kantor dan karyawan Bank Mandiri. Meski pintu disegel pengunjukrasa, polisi tidak memperkenankan pengunjukrasa memasuki kantor Bank Mandiri. Para karyawan tetap berada di dalam kantor. Polisi juga menjaga mesin ATM.


Menanggapi aksi unjukrasa tersebut, Kepala Bank Mandiri Cabang Palopo, Agus S mengatakan, kasus dugaan penggelapan dana nasabah atas nama Hj Jumrah, telah ditangani aparat kepolisian, sehingga menajemen Bank Mandiri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polda Sulsel dan Polres Palopo.

Menurut dia, menajemen bank yang dipimpinannya, sangat patuh dan taat hukum, sehingga penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada hukum. "Jika nantinya putusan pengadilan menyatakan terjadi penggelapan dana nasabah, maka kami siap menghormati putusan pengadilan. Termasuk jika putusan pengadilan yang berlaku tetap menetapkan dana nasabah harus diganti, maka putusan itu akan dihormati. Tetapi sejauh ini, proses hukumnya masih berjalan di kepolisian," kata Agus kepada Sindo di kantornya, siang kemarin.

Saat disinggung mengenai oknum karyawan Bank Mandiri yang dilaporkan Hj Jumrah melakukan penggelapan dananya, Agus menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan terhadap karyawan tersebut. "Mereka tetap bekerja seperti biasanya, karena hingga saat ini, belum ada ketetapan hukum dari proses hukum kasus ini. Namun, jika terbukti karyawan saya bersalah dan terlibat dalam kasus yang dilaporkan nasabah ini, maka sanksinya sangat tegas, yakni pemecatan," tegasnya.

Ditegaskan Agus, menajemen Bank Mandiri sebagai bank pemerintah, tidak akan melindungi karyawannya yang terlibat tindak pidana, apalagi melakukan penggelapan dana nasabah. 
 
"Jangankan menggelapkan dana nasabah, karyawan menerima sogokan atau suap dari nasabah untuk memuluskan kredit, bisa dipecat. Jadi, jika memang terbukti bersalah, maka kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum," tandas Agus, seraya mengatakan, kasus ini tidak mempengaruhi kinerja dan trust publik kepada Bank Mandiri Cabang Palopo, karena Bank Mandiri salah satu bank terbaik di daerah ini.

Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri ini, masih berproses di Polres Palopo. Anak Hj Jumrah, Darwis Hinding yang ikut berunjukrasa ke Bank Mandiri, kemarin, mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel, namun karena  locus delicti atau tempat kejadiannya di Palopo, maka Polda Sulsel menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Palopo. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan," kata Kapolres Palopo, AKBP Trijan Faisal, dikonfirmasi Sindo via ponselnya, petang kemarin.

Sesuai laporan Darwis ke polisi, saat dia bekerja sebagai pelaut di Amerika, dia mengirimkan atau transfer uang kepada ibunya di Palopo, sejak tahun 2001 hingga 2003. Darwis mempercayakan kepada salah seorang karyawan Bank Mandiri untuk membantu ibunya untuk pengurusan segala bentuk transaksi, karena ibunya tidak memahami prosedur transaksi lewat perbankan.

Selama tiga tahun tersebut, proses transfer dana dari Amerika yang dikirimkan Darwis ke ibunya melalui rekening nomor 052-000-9835480-2 atas nama Hj Jumrah tidak bermasalah. Masalah mulai muncul setelah nomor rekening ibunya berganti menjadi 152-00-0428311-1 per tanggal 26 Januari 2004 dan perubahan nomor rekening tersebut diklaim Darwis, tanpa sepengetahuan ibunya.


Setelah perubahan nomor rekening tersebut dikomplain kepada oknum karyawan Bank Mandiri, Darwis mengaku menerima penjelasan bahwa perubahan nomor rekening itu, bukan masalah.
 
"Akhirnya, saya tetap mengirimkan dana dari Amerika ke nomor rekening baru itu. Namun ternyata, setelah tahun 2006 saya kembali ke Palopo, saya bermaksud mencairkan dana saya untuk membuka usaha, tetapi dana saya justru tidak sesuai dengan nilai dana yang saya transfer selama ini dari Amerika. Makanya, saya menilai dana saya digelapkan oknum karyawan Bank Mandiri dan saya menempuh jalur hukum. Saya hanya menuntut seluruh dana saya dikembalikan utuh, karena dana itu saya berarti bagi saya," katanya. 

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement