Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Hukuman Minimal Bagi Koruptor Langgar Kemerdekaan Hakim

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2011 |07:00 WIB
Aturan Hukuman Minimal Bagi Koruptor Langgar Kemerdekaan Hakim
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin agar koruptor dihukum minimal 5 tahun penjara dinilai keliru. Selain bertentangan dengan aturan yang ada, usulan itu juga melanggar kemerdekaan hakim dalam memutus suatu perkara.
 
“Tak bisa ditentukan minimal 5 tahun. Dasarnya apa? Kalau tak terbukti apa dasarnya putusan 5 minimal tahun. Ini sama saja mendzolimi orang yang seharusnya bebas,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Gde Pantja Astawa kepada Okezone, Rabu (26/10/2011) malam.
 
Dia menjelaskan, vonis hakim terhadap terdakwa korupsi, yang bisa berupa hukuman badan atau denda, sangat tergantung proses pembuktian di pengadilan. Kalaupun terbukti, hakim tidak boleh diatur harus memberikan hukuman minimal karena semuanya kembali ke hati nurani hakim yang bersangkutan.
 
“Kita tak bisa mengatur hakim sekian tahun, sekian tahun. Jangan menteri yang mengerti hukum memberi contoh yang tidak benar, itu satu pandangan yang sama sekali tidak benar, bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement