tragedi sukhoi

Aturan Hukuman Minimal Bagi Koruptor Langgar Kemerdekaan Hakim

Insaf Albert Tarigan - Okezone
Kamis, 27 Oktober 2011 07:00 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin agar koruptor dihukum minimal 5 tahun penjara dinilai keliru. Selain bertentangan dengan aturan yang ada, usulan itu juga melanggar kemerdekaan hakim dalam memutus suatu perkara.
 
“Tak bisa ditentukan minimal 5 tahun. Dasarnya apa? Kalau tak terbukti apa dasarnya putusan 5 minimal tahun. Ini sama saja mendzolimi orang yang seharusnya bebas,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Gde Pantja Astawa kepada Okezone, Rabu (26/10/2011) malam.
 
Dia menjelaskan, vonis hakim terhadap terdakwa korupsi, yang bisa berupa hukuman badan atau denda, sangat tergantung proses pembuktian di pengadilan. Kalaupun terbukti, hakim tidak boleh diatur harus memberikan hukuman minimal karena semuanya kembali ke hati nurani hakim yang bersangkutan.
 
“Kita tak bisa mengatur hakim sekian tahun, sekian tahun. Jangan menteri yang mengerti hukum memberi contoh yang tidak benar, itu satu pandangan yang sama sekali tidak benar, bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya.

(abe)

  • Rambo » 0 Tanggapan
    Klo hakimnya terlibat, ya terlanggarlah kemerdekaannya...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • anton » 0 Tanggapan
    pak Gde cocok sekali jadi pengacaranya para koruptor , lagi tebar pesona ya pak ?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • nassir mjs » 0 Tanggapan
    Kalau minimum wajar 5 tahun,karena korupsi sdh penyakit bangsa kalau bisa hukuman mati,kan proses pengadilan yg menentukan.kalau tidak bersalah yah d bebaskan,kenapa mesti takut dan kenapa hakim merasa terbebani nih......dasar mengaku pakar hukum tapi pemikiran yg terlalu sempit ....berengsek..
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.