MEDAN - Eddy Suhairy, Panitera Pengadilan Negeri Medan, dituntut 2 tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore. Terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba yang ditanganinya sebesar Rp100 juta.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Muhammad Nur, Jaksa Penuntut Umum, Henny Meirita menjerat terdakwa dengan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan terhadap keluarga Said Ikhsan, terdakwa kasus narkoba yang saat itu tengah ditanganinya.
Atas perbuatannya juga, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumatera Utara pada Maret lalu, di Jalan Amal Luhur Medan, saat menerima uang sebesar Rp50 juta rupiah dari orang tua terdakwa Said Ikhsan.
Terdakwa yang awalnya meminta uang Rp100 juta kepada keluarga terdakwa ini, menjanjikan hukuman ringan atas terdakwa Said Ikhsan yang didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
(abe)