Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Terdakwa, Panitera PN Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2011 |03:30 WIB
Peras Terdakwa, Panitera PN Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

MEDAN - Eddy Suhairy, Panitera Pengadilan Negeri Medan, dituntut 2 tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore. Terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba yang ditanganinya sebesar Rp100 juta.
 
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Muhammad Nur, Jaksa Penuntut Umum, Henny Meirita menjerat terdakwa dengan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan  melakukan pemerasan terhadap keluarga Said Ikhsan, terdakwa kasus narkoba yang saat itu tengah ditanganinya.
 
Atas perbuatannya juga, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
 
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumatera Utara pada Maret lalu, di Jalan Amal Luhur Medan, saat menerima uang sebesar Rp50 juta rupiah dari orang tua terdakwa Said Ikhsan.
 
Terdakwa yang awalnya meminta uang Rp100 juta kepada keluarga terdakwa ini, menjanjikan hukuman ringan atas terdakwa Said Ikhsan yang didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement