JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghukum pihak-pihak yang sengaja merusak badan jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Hal ini dilakukan karena banyaknya penggalian di badan jalan yang tidak memperhatikan standar keamanan dan seringkali tidak dituntaskan.
"Hukuman penjara 1 tahun dan denda maksimum Rp24 juta, kita akan sosialisasikan dan terapkan hukumannya," ujar Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Yakub Dedy Karyawan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Yakub juga menekankan pentingnya melakukan sosialisasi minimal satu bulan sebelum pengerjaan proyek yang melibatkan badan jalan.
"Pemasangan-pemasangan harus jelas, mencantumkan alamat, nomer telepon pengaduan, sehingga masyarakat umum bisa mendapatkan informasi," terangnya.
Baru-baru ini, Ditlantas Polda Metro juga telah menegur Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Pasalnya, pengerjaan gorong-gorong di Jalan Sudirman, Jakarta, dinilai tidak memperhatikan standar keselamatan pengguna jalan dan pekerja.
"Teguran tidak hanya pada Dinas PU DKI, tetapi juga pada pembangunan utilitas lainnya," tandasnya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.