Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penadah Kulit Harimau Banding, WWF Minta Dihukum Berat

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2011 |23:01 WIB
Penadah Kulit Harimau Banding, WWF Minta Dihukum Berat
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Terdakwa penadah kulit harimau, Afandi (49) mengajukan banding atas hukuman 2 tahun 4 bulan dan denda Rp3 juta oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh . World Wildlife Foud (WWF) pun meminta agar pelaku diberi hukuman lebih berat.
 
Hal itu dikatakan Retno Setiyaningrum, Staf Senior Hukum dan Kebijakan WWF Indonesia yang menilai vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
 
“Selama ini memang vonis terhadap kasus satwa langka sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku," katanya kepada okezone melalui siaran pers, Senin (31/10/2011).
 
Untuk terdakwa ini menurut dia seharusnya majelis hakim bisa memberi hukuman lebih berat termasuk denda yang diberikan termasuk ringan.
 
"Dalam amar putusannya, denda Rp3 juta yang dijatuhkan masih belum menimbulkan efek jera karena angka tersebut baru 3 persen dari hukuman maksimum Rp100 juta. Hal ini berdasarkan UU No. 5 tahun 1990," urainya.
 
Karena menurut dia, terdakawa telah meraup keuntungan Rp25 juta dari hasil perdagangan organ Sibelang. “Dengan diajukannya banding ini, WWF mendorong agar proses banding dapat lebih berpihak kepada lingkungan dengan menjatuhkan hukuman maksimal
 
Koordinator Tiger Protection Unit WWF-Indonesia, Osman menambahkan bahwa, kasus perburuan dan perdagangan melibatkan jaringan. Dan pelaku yang sangat luas mulai dari pemburu, penadah, sampai dengan konsumen.
 
"Oleh karena itu, pengusutan kasus-kasus seperti ini harus dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh seluruh pelaku perdagangan ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara intensif dan dengan kerjasama yang baik antara penegak hukum terkait, sehingga kejahatan terhadap satwa dilindungi seperti harimau dapat ditekan" tandasnya.
 
Pada 26 Oktober lalu terdakwa divonis dan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh yang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan dan denda Rp3 juta.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement