JAKARTA - Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi mengaku tak tahu menahu soal penyimpangan dalam proyek pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang yang terjadi tahun 2004-2006 silam.
"Masalah operasional tidak mungkin menteri ikut campur, nguping aja enggak boleh, secara good governance juga tidak boleh. Siapa kontraktornya saya tidak pernah tahu," kata Laksamana Sukardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Sebagai menteri, dia mengatakan hanya bertugas memberikan arahan kepada BUMN agar bekerja efisien, dengan meningkatkan keuntungan berdasarkan azas good governance dan menghindari kerugian.
"Kalau soal efisiensi kami tahu, tapi PLN sebagai perusahaan secara umum saja," imbuhnya.
Sementara soal proyek CIS-RISI yang selama ini disampaikan PLN ke BUMN hanya bersifat umum. Dari laporan itu, dia menilai tidak ada kejanggalan dan sudah diperiksa oleh perangkat kementerian baik dari sisi hukum, keuangan, dan deputi.
"Kalau pelaksanaannya ada penyelewengan mana ada menteri yang tahu ada penyelewengan," ujarnya.
(abe)