Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Diusir, Mantan Guru Besar UIN Ngadu ke DPRD

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Rabu, 02 November 2011 |17:51 WIB
Terancam Diusir, Mantan Guru Besar UIN Ngadu ke DPRD
rencanauinjakarta.wordpress.com
A
A
A

TANGERANG - Merasa terancam rumah kontrakan yang selama ini ditempatinya digusur, beberapa perwakilan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, mengadu ke DPRD Kota Tangsel.
 
Dalam pertemuan itu, para perwakilan pegawai dan mantan dosen itu, diterima hangat anggota Komisi A DPRD Tangsel. Mereka menyampaikan keluh kesah dan akar mesalah yang dihadapinya selama ini.
 
"Kami berharap, DPRD Tangsel dapat menjembatani kami dengan pihak kampus. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang perwakilan dosen, Zainal Abidin, kepada wartawan di DPRD Tangsel, Rabu (2/11/2011).
 
Dijelaskan, perumahan mantan dosen UIN yang terancam digusur berjumlah 130 rumah. Di tempat itu, mereka tinggal sejak tahun 1967 hingga kini. Total penghuni perumahan itu, mencapai 171 orang.
 
"Mereka telah memiliki banyak jasa terhadap kemajuan dan perkembangan kampus UIN hingga seperti sekarang ini," tambahnya. 
 
Ditambahkan, 41 rumah di antaranya, dihuni oleh pegawai UIN yang masih aktif. Sisanya, merupakan para pensiunan dosen, guru besar, ahli waris dan para pegawai UIN. Ada juga yang masih mahasiswa aktif.
 
Khatibul Umam, mantan guru besar UIN menambahkan, dirinya bersama guru besar penghuni kompleks lainnya mengaku sejak 12 tahun lalu memperjuangkan perubahan status perumahan UIN.
 
Dari yang tadinya rumah dinas golongan II, menjadi golongan III, agar dapat dibeli oleh para penghuni dan menjadi hak milik. Namun, langkah itu tidak pernah dikabulkan dengan berbagai alasan.
 
"Sejak tahun 1981, saat masih bernama Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ikhsan (YPMII), saya bersama 11 guru besar UIN sudah berusaha untuk merubah status rumah dinas tersebut," tambahnya.
 
Warga kompleks UIN sudah mendapatkan surat teguran untuk mengosongkan rumah melalui surat tertanggal 17 Oktober 2011. Dalam surat itu dikatakan, rumah warga komplek UIN harus segera diserahkan, paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
 
"Pernyataan surat itu jelas mengatakan, kami akan segera diusir dari rumah dinas kami. Waktu kami tinggal, hanya tinggal 1 tahun lagi," tegasnya.
 
Menjawab keluhan rakyatnya, wakil ketua DPRD Tangsel, Ruhammaben mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari prosedural hukum terkait rumah dinas UIN terlebih dahulu. Sebelum melakukan tindakan apa yang akan dilakukan.
 
Namun, dia berjanji akan mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang. "Kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu kepada pihak kampus UIN. Kita sama-sama berharap, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya. 

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement