JAKARTA - Inong Melinda Dee akan segera menjalani sidang perdana pada Selasa 8 November mendatang. Ada tiga hakim yang akan mengadili tersangka kasus pencucian uang nasabah Citibank itu.
"Hari Selasa 8 November 2011, karena dia sendiri yang disidangkan bisa pukul 10-an. Hakimnya itu Gusrizal, Yunis, dan Kusno," ujar juru bicara PN Jaksel, M. Samiadji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/11/2011).
Samiadji menjelaskan, wanita berdarah Aceh-Betawi ini didakwa berlapis. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni 15 tahun penjara bahkan bisa lebih.
"Dakwaannya ada tiga, pertama soal perbankan primer subsider, pencucian uang, pencucian uang undang-undang terbaru tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," terangnya.
"Minimalnya saja lima tahun, maksimal 15 tahun, itu baru satu pasal. Ancaman tertinggi ditambah sepertiganya. Kalau terbukti tiga-tiganya," tutupnya.
Seperti diketahui, pada dakwaan primer, Melinda didakwa Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 49 ayat (2) huruf b.
Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (nto)
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.