JAKARTA- Sekira tujuh lapak liar yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Raya Cakung Cilincing (Cacing), Cakung Barat, Cakung, ditertibkan petugas. Penertiban yang dilakukan oleh ratusan petugas gabungan dari Satpol, kepolisian dan TNI, dilakukan tanpa ada perlawanan dari pemilik lapak.
"Tidak ada perlawanan, hanya ada penolakan kecil yang meminta kebijaksanaan untuk tidak dibongkar dulu," kata Kasatgas Satpol PP Kecamatan Cakung, Luasman Manuhuruk kepada wartawan, Kamis (2/11/2011).
Luasman menjelaskan lapak yang dibongkar telah meyalahi aturan karena berdiri di atas lahan pemerintah daerah dan merupakan bangunan dari RTH. Lahan digunakan untuk tambal ban, warung tuak, warung nasi, dan usaha jual beli barang rongsokan.
"Kita sudah layangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon," paparnya.
Petrus Pandiangan (37), seorang pemilik lapak mengatakan dirinya keberatan dengan penertiban yang dilakukan. "Setiap minta mediasi selalu ditolak kecamatan," ujarnya.
Lebih jauh, Petrus menuturkan kalau penertiban untuk penghijauan kenapa hanya disini saja, padahal banyak bangunan lainnya. "Kami di sini sudah 10 tahun, saya merasa penertiban hanya setengah hati," terangnya.
Setelah ditertibkan selanjutnya lahan ini akan diserahkan ke Dinas Pertamanan yang nantinya akan dijadikan RTH.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.