JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan Inong Melinda Dee hari ini, akan menjalani sidang perdananya. Sidang akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, sesuai jadwal 8 November 2011, pukul 10.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2011) malam.
Terkait pengamanan sidang nanti lanjut Noor, tidak akan ada pengamanan khusus seperti persidangan Antasari Azhar maupun sidang Abu Bakar Baasyir.
"Pengamanannya standar, tidak ketat seperti sidang Antasari Azhar. Biasanya pengawalnya dari Kejaksaan Negeri Jaksel dua orang, polisi 2 orang. Tapi itu tidak menjadi baku, namun karena menarik perhatian publik tentu akan diperhatikan," terangnya.
Dia menambahkan, tidak akan ada antisipasi lainnya. Menurutnya jaksa sudah bekerja sesuai prosedur. "Kan jaksa dalam menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.
Seperti diketahui, wanita berdarah Aceh itu didakwa berlapis. Pada dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.
Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.