Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kasus Korupsi PLN

Pengadaan Lewat SK Direksi Tak Gunakan APBN

Iman Rosidi (Sindo Radio) , Jurnalis-Rabu, 09 November 2011 |02:56 WIB
Pengadaan Lewat SK Direksi Tak Gunakan APBN
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi dalam perjanjian kerjasama Outsourcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) antara PT. PLN Disjaya Tangerang dengan PT. Netway Utama dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. PLN Eddie Widiono digelar di Pengadilan Tipikor.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba ini mendengarkan keterangan ahli di bidang pengadaan barang dan jasa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Setiabudi Arijanta. Setiabudi mengungkapkan seputar dasar hukum pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT. PLN dalam kasus ini yaitu Surat Keputusan (SK) Direksi.

"Dalam Pasal 7 Keppres 80 Tahun 2003 pengadaan di BUMN sudah diatur. Biasanya pengadaan yang menggunakan SK Direksi tak menggunakan APBN atau APBD,"kata Setiabudi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/11).

"Kalau BUMN sudah go publik atau Tbk diatur RUPS. Tapi kalau belum Tbk (seperti PLN) diatur masing-masing direksi BUMN tadi. Ini murni dari PLN, jadi keputusan direksi. Tidak berlaku Keppres 80 tahun 2003,"tambahnya.
 
Dalam pengadaan di PLN ini SK Direksi yang menjadi acuan ada dua, yakni SK No. 038 tahun 1998 dan SK No. 138 tahun 2002. Metode pengadaannya sama dengan Keppres 80 bisa penunjukan langsung bisa melalui tender. Metode penunjukan langsung hanya untuk pekerjaan yang mendesak dan pengadaan yang sifatnya hanya dipenuhi satu penyedia barang.

Menurutnya terkait SK No. 138 tahun 2002 khusus mengatur mengenai outsourcing. Dalam SK ini bisa dilakukan penunjukan langsung apabila dilakukan dengan pertanggungjawaban finansial dan yuridis.

"Sayangnya tak ada penjelasan secara rinci mengenai finansial dan yuridis tersebut. Beberapa jenis pekerjaan yang jenis yang bisa outsourcing, di antaranya pekerjaan pelayanan, pekerjaan di lokasi pelanggan, pekerjaan penerbitan rekening, pekerjaan penagihan, pekerjaan penunjang, dan pekerjaan pelayanan pelanggan-pelanggan lainnya, "papar dia.

Setiabudi mengakui tak tahu secara detil proyek CIS RISI yang melilit Eddie masuk kategori penunjukan langsung atau tidak. "CIS RISI saya tidak tahu pekerjaan detilnya. Kalau yang mampu mengerjakan banyak gak boleh penunjukan langsung. Ini yang bisa menjawab orang teknis," kata Setiabudi.

Selain itu, Setiabudi juga  tidak ditunjukan fakta pencatatan mengenai ketidaksinkronan antara penagihan dan accounting yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp70 miliar.

Menanggapai hal ini, Kuasa Hukum Eddie Widiono Maqdir Ismail menyayangkan ketidaktahuan ahli secara rinci terkait perkara ini dan ini menunjukkan penyesatan hukum yang dilakukan penyidik KPK.

Seharusnya, tambah Maqdir penyidik memberitahukan ahli mengenai duduk perkara karena keterangan dan pendapat ahli akan digunakan di persidangan. Ia menegaskan, aturan yang dijabarkan ahli tak ada gunanya jika kenyataan aplikasinya tak diketahui oleh ahli tersebut.

"Ini nggak fair diminta untuk berpendapat sesuatu tapi gak diberikan seluruh dokumen akibatnya terjadi penyesatan. Jadi terjadi penyesatan secara sengaja dari penyidik (KPK). Ini perkara yg tak seharusnya sampai ke pengadilan. Penyidik KPK tak mau membuat terang perkara. Mereka menyalahgunakan fungsi ahli ini untuk mengaburkan perkara," tutur Maqdir.

Meski demikian, Maqdir mengatakan prosedur SK sudah seluruhnya dijalani kliennya selaku Dirut PLN.

(Ferdinan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement