tragedi sukhoi

Koruptor Harusnya Dihukum 300 Tahun Penjara

Misbahol Munir - Okezone
Minggu, 13 November 2011 05:02 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengaku tidak sepakat dengan usulan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas agar koruptor dihukum mati. Lebih baik kata dia para koruptor dihukum seberat-beratnya.

"Ketimbang hukum mati hukum saja seberat-beratnya seperti 200 sampai 300 tahun. Di beberapa negara juga ada yang menghukum koruptor sampai 300 tahun," kata Didi kepada okezone melalui pesan singkatnya, Sabtu (11/11/2011) malam.

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, jika hukuman mati memiliki risiko tinggi. Pasalnya, apabila tersangka divonis mati, namun dikemudian hari ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka disitulah menurut Didi letak persoalannya.

"Kalau seumpamanya yang sudah divonis lalu ternyata ditemukan bukti dia tidak bersalah, bagaimana kita mengembalikan nyawa yang sudah melayang itu?" tuturnya.

Selain diganjar hukuman kurungan penjara dengan waktu lama, lanjut Didi, koruptor sejatinya juga dimiskinkan.

"Maksimalkan perampasan aset dan buat para koruptor itu miskin. Saya menolak hukuman mati tetapi untuk memerangi korupsi harus dibuat aturan pemidanaan yang maksimal dan juga memiskinkan koruptor," tutupnya.

(put)

  • aki uned » 0 Tanggapan
    Korupsi 300 th mah kurang adil,hukum mati juga terlalu kejam,gmana kalo dipotong tanganya aja dijamin yg mau korupsi jga pada mikir2
    Beri Tanggapan Laporkan
  • kang ibing » 1 Tanggapan
    Kenapa bos ga setuju di hukum mati ,takut yah ........... Takut ga bisa ikutan korupsi
    • suhendra
      hehehehehe....................................... iya kaleeeee.......................................
    Beri Tanggapan Laporkan
  • sofyan bobotoh persib » 0 Tanggapan
    Koruptor di indonesia ga akan bisa hilang kalo pemimpinya ga tegas sama koruptor, ?a??? apa yah sama pemimpin qta ko malah takut sama koruptor, jangan2????
    Beri Tanggapan Laporkan
  • i-a » 0 Tanggapan
    Setuuujuuuu pakkkkkk , miskinkan koruprorr
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rakyat » 1 Tanggapan
    weleh bapak2 ini ngomong na asal mnga wae,ga prlu segtu ny kale.Hukuman boleh sebentar dan diberi denda semaksimal mungkin tapi seandainya koruptor trsbt kluar dari penjara jngn di trima lagi untuk jdi pgawai apapun.Conthny kn ada mantn ktum pssi udah tau prnah di hukum masih aja di prcy DASAR a****g NYAMPER PANENGGEL pemerintahan kita mh
    • suhendra
      wah klo gua sih kagak setuju, krn bisa aja si pelaku akan korupsi sebesar-besarnya trs bisa utk biayai 7 turunan bahkan 14 turunan, habis itu ga dipakai jadi pegawai atau pejabat atau lainnya bagi si pelaku ga akan jadi masalah krn $$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$ nya dan RpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRp nya sdh banyak alias sdh jadi orang terkaya di RI ini bahkan orang terkaya nomor urut 4 di Dunia ini.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.