tragedi sukhoi

Kantor & Lembaga Usaha Milik Muhammadiyah Bebas Asap Rokok

Adi Wicaksono - Okezone
Senin, 14 November 2011 09:50 wib
Muhammadiyah (Foto: Dok Okezone)
Muhammadiyah (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberlakukan larangan merokok di kawasan perkantoran, rumah sakit, lembaga usaha, forum, dan fasilitas miliknya di seluruh Indonesia.

"Deklarasi ini sebagai bentuk keseriusan Muhammadiyah dalam mendukung upaya gerakan hidup sehat. Dengan pola hidup sehat maka efisiensi sosial-ekonomi rumah tangga dapat terlaksana," terang ketua PP Muhammadiyah bidang kesehatan Syafiq A Mughni dalam Launching Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Senin (14/11/2011).

Ditegaskan Syafiq, pemberlakuan aturan ini bukan dimaksudkan sebagai pelarangan merokok secara umum atau larangan budidaya tanaman tembakau di masyarakat.

"Yang diharapkan Muhammadiyah adalah bahwa para perokok hendaknya merokok secara baik dan benar, seperti di lingkungan fasilitas umum, lembaga pendidikan, rumah ibadah dan sebagainya sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan," imbuhnya.

Acara peluncuran kawasan tanpa rokok ini turut mengundang sejumlah tokoh seperei Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, dan  Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

(ded)