Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Usulkan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 15 November 2011 |20:24 WIB
Jaksa Agung Usulkan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
Jaksa Agung Basrief Arief (dok:okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap tidak jelas penuntasannya menjadi perhatian Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief mengusulkan perlunya pengadilan HAM ad hoc guna proses hukum kasus-kasus tersebut.

"Memerlukan satu institusi yakni pengadilan HAM ad hoc. Kalau tidak ada pengadilan ad hoc bagaimana kita memprosesnya," ujar Basrief ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2011).

Basrief menjelaskan, dalam upaya penyelidikan terkait kasus pelanggaran HAM diperlukan upaya paksa, sehingga pengadilan HAM ad hoc inilah yang keberadaannya sangat dibutuhkan.

"Katakanlah seperti tindakan penahanan dan penyitaan. Menurut KUHAP harus ada izin, atau mendapat persetujuan pengadilan HAM. Kalau seandainya belum ada, bagaimana kita melaksanakan tugas itu (penyidikan), inilah hambatan yang menjadikan persoalan kita," terang dia.

Lantas, apakah Komnas HAM bisa masuk ke penyelidikan? "Kalau HAM iya, Komnas HAM itu melakukan penyidikan pelanggaran HAM, tidak bisa pelanggaran biasa," tukasnya.

(Amril Amarullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement