KARANGANYAR - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai serius membidik dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah bersubsidi khusus buruh dan pekerja, Griya Lawu Asri, di Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Korupsi senilai Rp31 miliar ini diduga melibatkan Bupati Rina Iriani. Mendukung temuan itu, Kejagung mulai memanggil saksi pelapor Etik Septiarsih.
Etik Septiarsih melaporkan permainan antara Jaksa yang menangani kasus korupsi tersebut, dengan tidak segera memeriksa Bupati Rina Iriani.
Padahal seluruh saksi termasuk suami Bupati Karanganyar, Tony Iwan Haryono, yang saat ini sudah mendekam di LP Kedung Pane, Semarang, secara terang-terangan telah membeberkan dalam persidangan keterlibatan istrinya. Termasuk aliran dana tersebut.
"Saya ditanya oleh penyidik Kejati, seputar barang bukti keterlibatan Bupati Karanganyar dalam kasus ini," jelas Etik seusai pemeriksaan di Kejari, Karanganyar, Kamis (17/11/2011).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 9.00 hingga 11.30, Etik dicecar pertanyaan seputar bukti-bukti transparan dana yang dibawa supir pribadi Rina Iriani, yang diberikan kepada salah satu staf Kejari.
Sementara itu penyidik Kejati yang memeriksa saksi pelapor, Anajib, menolak memberikan keterangan apapun kepada wartawan tentang langkah selanjutnya yang akan diambil pihak Kejaksaan.
"Silahkan kalau mau jelasnya tanyakan langsung kepada Humas di Kejati sana. Disini saya hanya sebatas pemeriksa," pungkasnya.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.