Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Pemerintah Tak Boleh Diintervensi

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2011 |11:03 WIB
Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Pemerintah Tak Boleh Diintervensi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah harus bertindak secara idependen tanpa adanya intervensi pihak tertentu dalam melakukan penyegelan terhadap masjid jemaat Ahmadiyah di Jalan Madrasah 1, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Masjid ini diduga telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Salah satu sikap independennya, menjamin semua warga Ahmadiyah untuk beribadah termasuk mendirikan rumah ibadah bila Ahmadiyah mendirikan rumah ibadah," kata peneliti Wahid Institute Muhammad Subhi saat berbincang dengan okezone, Jumat (18/11/2011).

Selain itu, kata Subhi, pemerintah juga harus berani menjamin keamanan kaum minoritas dalam hal ini warga Ahmadiyah.

Dia menambahkan, penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah seharusnya melalui jalur peradilan yang sejatinya dapat memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas.

"Pengadilan harus fair, dan harus membela masyarakat yang tertindas,"terangnya.

Sebelumnya diberitakan,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin P2B Jakarta Timur menyegel sebuah masjid di Jalan Madrasah 1, Duren Sawit, Jakarta Timur. Diduga, masjid tersebut diduga menyalahi izin pembangunan.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun okezone di lokasi, Kamis (17/11/2011), masjid yang disegel tersebut diketahui milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Masjid tersebut sudah berdiri sejak tahun 1989 silam.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement