SURABAYA- Korps Adhiyaksa kembali tercoreng. Kali ini bukan karena dugaan suap atau korupsi. Kali ini, korps Adhiyaksa ini setelah MIS (37) mengadukan HS, seorang oknum mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejatim). Janda itu mengaku telah dihamili HK semasa ditahan di Rutan Klas 1 Medaeng, saat berurusan hukum, 2009 silam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Palty Simanjutak mengatakan telah mendapat laporan itu. Setelah menerima laporan dari MIS, segera memerintahkan Aswas untuk menyelidiki kasus HS yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejari Lamongan.
"Saat ini laporan korban dalam proses di Aswas," kata Palty kepada wartawan yang ditemui di kantor Kejati Jatim Jl. A. Yani Surabaya, Jum'at (18/11/2011).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Aswas. Jika memang hasil pemeriksaan HS terbukti melakukan pelanggaran kode etik jabatan, maka akan ditindak tegas.
“Bagi saya tidak ada kompromi. Jika terbukti bersalah melakukan itu (pelanggaran asusila-red), akan dijatuhkan tindakan tegas,” tandas Palty.
Sementara itu, Aswas Kejati Jatim Abdul Muni mengungkapkan laporan tersebut sudah masuk ke mejanya Senin pekan lalu. Saat ini, laporan tersebut sudah diproses.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, segera diproses dan diperiksa. Mereka yang diperiksa adalah HS (Terlapor) dan MSI (Pelapor)."Pokoknya semua akan kami periksa, nanti akan kami buka hasil pemeriksaan itu,” tegasnya.
(opx)