tragedi sukhoi

Banyak PNS Akan Pensiun, Tenaga Fungsional Perlu Ditambah

Senin, 21 November 2011 02:30 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Memasuki program 80 ribu PNS yang akan dipensiunkan maka pemerintah seharusnya menambah pegawai fungsional.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, bentuk birokrasi saat ini memang terlalu tambun bagi pemerintah dengan anggaran yang minimalis sehingga pensiun bagi 80 ribu orang per tahun sangat layak untuk dilakukan.
 
Menurutnya, tahap pensiun ini juga akan mewujudkan wujud PNS yang profesional, netral dan sejahtera.

Hakam menambahkan, PNS yang mesti dipensiunkan sebaiknya dari kalangan tenaga struktural. Tenaga struktural yang dimaksud ialah pegawai yang mengurusi administrasi atau tugas perkantoran, dimana pada kenyataanya antara jumlah pegawai dan beban kerja yang diemban sangat tidak sesuai.

"Banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan satu orang malah dibebankan ke 10 orang. Itu sangat tidak reformis," kata Hakam, dalam keterangannya Minggu (20/11/2011) malam.

Dengan mengurangi jumlah pegawai yang tidak perlu tersebut seyogyanya diiringi dengan penambahan pegawai fungsional yang menurut Hakam sudah saatnya diperhatikan.

"Tenaga fungsional seperti bidan, perawat dan guru yang berbeda dengan tenaga struktural sudah jelas tugas dan tanggung jawabnya. Banyaknya tenaga struktural ini, karena proses penerimaan pegawai yang tidak sesuai kompetensi," terangnya.

Politikus dari Fraksi PAN ini menyatakan, untuk penerimaan pejabat eselon I seperti untuk dirjen, kepala badan ataupun kepala dinas harus dilakukan dengan asas kompetisi.

"Sehingga mereka yang mencalonkan diri untuk posisi tersebut dapat dijaring dari orang yang memang benar-benar bermutu. Sementara untuk penerimaan PNS pada umumnya dapat dilakukan dengan sistem komputerisasi sehingga transparan dan adil untuk semua," tegasnya.

Sementara itu, pengamat pemerintahan Andrinof Chaniago mendukung program pensiun tersebut. Akan tetapi pemerintah harus melakukannya dengan metode yang tepat dan prosesnya dijalankan sesuai peraturan yang berlaku sehingga perumahan pegawai yang dibayar oleh negara itu tidak berlaku bagi orang yang masih kompatibel untuk mengemban suatu pekerjaan.

Dosen Ilmu Politik UI ini juga berpendapat, pemerintah harus melakukan tes ulang secara selektif kepada semua PNS atas nama golongan, usia dan kelompok kerja tertentu.

Selain itu agar falsafah the right man on the right place terwujud maka pemerintah juga harus melakukan tes uji kelayakan terhadap mereka yang menduduki jabatan struktural mulai dari eselon IV hingga jabatan teratas yakni eselon pertama.

"Pengurangan PNS ini harus langsung diiringi dengan perubahan sistem rekrutmen calon PNS dengan cara yang lebih transparan dan profesional," kata Andrinof.

Untuk instansi dan kementerian yang selama ini sudah melakukan rekrutmen pegawai dengan benar, seperti Kemenkeu dan Bank Indonesia lanjut dia, bisa dikeluarkan dari program pengurangan PNS ini.

"Ini seperti pemberian penghargaan bagi pihak yang bekerja dengan baik sehingga dapat memberikan contoh pada yang lainnya," lugasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah bersiap memensiunkan sebanyak 80 ribu PNS dalam satu tahun. Ini sebagai dampak dari moratorium rekrutmen PNS yang berlaku hingga 31 Desember 2012. Pemensiunan pegawai negeri ini terpaksa dilakukan karena jumlah PNS yang makin bengkak.

Kini jumlah mereka mencapai 4,7 juta orang, di luar gugusan pegawai TNI dan Polri. Diperkirakan, pensiun akan berlaku hingga 10 tahun ke depan sehingga total PNS yang akan dirumahkan mencapai 800 ribu orang.

Sementara langkah pensiun ini akan diikuti dengan penerimaan pegawai baru yang per tahunnya akan menampung 30-40 ribu pegawai.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/put)

  • mahmud sengaji » 0 Tanggapan
    penerapan undang-undang no.14 tahun 2008 tentang kebebasan informasi publik dilakukan disemua birokrasi dengan memberikan laporan anggaran setiap 3 bulan ke publik maka langkah transparan dan akuntabilitas dapat terwujud, sehingga menpan lebih mudah untuk melakukan pencegahan korupsi dan juga promosi jabatan harus lebih transparan agar jangan ada jual beli jabatan yang menyebabkan birokrasi semakin hancur.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Amenk » 0 Tanggapan
    dalam rangka program pengurangan sekaligus peningkatan kualitas kinerja PNS, maka disamping adanya moratorium, juga tidak buru-buru menambah usia pensiun PNS, tunggu 5 ato 10 tahun kedepan, supaya PNS-PNS tua dan tidak produktif tersebut segera pensiun
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.