NUSA DUA - Kementrian Lingkungan Hidup terus melakukan upaya untuk mengatasi penipisan lapisan ozon. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penegakan hukum kepada para perusahaan yang masih menggunakan Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam bahan bakunya.
Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup bidang Penataan Hukum Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup, Sudariyono mengatakan perdagangan dan peredaran BOP sudah dihentikan di Indonesia sejak keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan pada 1 Januari 2008 lalu.
"Peraturan Menteri Perdagangan mulai 1 Januari 2008 tidak boleh lagi ada CFC (salah satu bahan perusak ozon) masuk ke Indonesia," ujar Sudariyono di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali, Rabu (23/11/2011).
Untuk mengawasi hal itu, lanjut Sudariyono, pihaknya saat ini terus melakukan kerjasama dengan Bea Cukai untuk mengawasi importir yang dikhawatirkan masih mengirimkan BPO ke Indonesia. Hingga saat ini belum ada kasus pelanggaran dengan masuknya BPO ke Indonesia oleh para importir.
Jika ada yang melanggar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 pasal 107 tentang pengelolaan lingkungan hidup, akan dikenai sanksi pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.
Untuk membahas terkait penegakan hukum kepada para instansi terkait, Kementrian Lingkungan hidup menyelenggarakan workshop mengenai penataan hukum terhadap penggunaan dan perdagangan bahan perusak ozon (BPO) di Bali Nusa Dua Convention Centre hari ini.
"Indonesia harus memiliki perangkat kebijakan mengatasi dampak pembekuan dan penghentian pemakaian BPO," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. Kambuaya menekankan upaya untuk penghentian penggunaan BOP dalam sektor industri.
"Salah satu cara yang dapat dilakukan Indonesia dalam menyelamatkan lapisan ozon dan juga pengurangan pemanasan global adalah dengan penghentian konsumsi BPO secara bertahap," tegas Kambuaya.
Tak hanya itu, Kambuaya berharap masyarakat sadar untuk tidak menggunakan produk yang memakai BPO. Hal itu semata-mata untuk mengurangi kerusakan lapisan ozon.
"Upaya penataan hukum dalam penggunaan dan perdagangan BPO harus seiring dengan upaya sosialisasi agar masyarakat sadar untuk memilih produk tidak menggunakan BPO. Dengan begitu perlindungan lapisan ozon dapat terwujud," tutupnya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.