Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Indikasi Penyakit Berbahaya, Laporkan ke Nomor Ini!

Anton Suhartono , Jurnalis-Kamis, 24 November 2011 |18:38 WIB
 Ada Indikasi Penyakit Berbahaya, Laporkan ke Nomor Ini!
A
A
A

PESAWARAN- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berupaya menekan angka kematian akibat penyakit menular.

Selain dengan early warning alert and response system (Ewars), Kemenkes juga menerima laporan dari masyarakat melalui pesan singkat (SMS).

Melalui laporan langsung dari warga, diharapkan potensi penyebaran penyakit menular yang berpotensi menyebabkan kematian dapat ditekan. "Ewars yang sudah diterapkan di 1.422 puskesmas di enam provinsi hanya salah satu cara, kami juga menyediakan SMS gateway," ujar Kasubdit Survailens dan Respons KLB Kemenkes Hari Susanto, di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (24/11/2011).

Dia menambahkan, Kemenkes memiliki kebijakan, di mana  suatu daerah harus ditangani kurang dari 24 jam setelah KLB ditetapkan.

Data Kemenkes menyebutkan, saat ini ada 22 penyakit menular yang telah ditetapkan KLB di berbagai daerah di Indonesia. Sebagian penyakit yang dimaksud adalah DBD, difteri, disentri, malaria, hepatitis A, rabies, tetanus, dan campak.

Berikut nomor ponsel yang bisa dihubungi melalui SMS jika menemukan kasus penyakit menular membahayakan 085764599996 dan 085764599997.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement