Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Diminta Hati-Hati Melihat Kasus Mafia Hukum

Reka Agni Maharani , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2011 |13:59 WIB
Kejaksaan Diminta Hati-Hati Melihat Kasus Mafia Hukum
mafia-hukumwatch.blogspot.com
A
A
A

JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengajak Kejaksaan Agung serta para penegak hukum lain untuk bekerjasama menuntaskan kasus mafia hukum. Dalam melihat kasus mafia hukum di Indonesia, Ketua Ikadin Todung Mulya Lubis menjelaskan, harus dilihat dari 2 sisi, seperti dalam ekonomi ada sisi permintaan dan penawaran, dan jangan hanya dilihat dari satu pihak saja.
 
“Kalau orang mengatakan 'eh hakimnya terima uang', tidak mungkin hakimnya terima uang tanpa ada yang memberi uang. Jadi harus melihat secara obyektif unsur supply and demand dari praktik mafia peradilan ini,” ujar Todung kepada wartawan, Jumat (25/11/2011) di Kejaksaan Agung.
 
Untuk itu, Todung meminta Jaksa Agung membangun kerjasama untuk menuntaskan kasus mafia hukum di Indonesia. “Indonesia bukan negara mafia, dan negara ini adalah negara hukum.”
 
Kerjasama yang dilakukan oleh IKADIN dengan Kejaksaan Agung antara lain yaitu berupa hotline, training bersama, program pelatihan dan pendidikan bersama.
 
“Kita juga membahas bagaimana meningkatkan kualitas penegakkan hukum, karena jaksa-jaksa dan hakim-hakim membutuhkan lulusan-lulusan hukum yang benar-benar siap dan cerdas,” imbuh Todung.
 
Kualitas para penegak hukum, menurutnya, dapat diambil dari lulusan fakultas hukum universitas-universitas terbaik di seluruh Indonesia agar dapat menciptakan kelompok penegak hukum yang cerdas.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement