TASIKMALAYA- Sudah dua bulan lamanya sumber air atau sumur milik warga di sekitar lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikatomas tepatnya di Kampung Pakemitan, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, tercemar dan airnya beraroma bau Bahan Bakar Minyak (BBM).
Diduga pipa milik SPBU tersebut mengalami kebocoran dan mencemari sumber air hingga warga tidak berani mengkonsumsi air dari sumber air miliknya lagi. Atas kondisi itu warga pun mengadukannya ke Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang sengaja datang menemui warga yang menjadi korban pencemaran.
“Yang saya khawatirkan ada pengaruh terhadap kesehatan warga, makanya kami sudah tidak lagi berani memanfaatkan air dari sumur-sumur kami. Bahkan di pesantren, awalnya santri mengeluhkan air yang berubah menjadi kuning dan merusak pakaiannya, namun kemudian aroma air pun berubah menjadi bau BBM makanya kami menduga jika ini berasal dari SPBU,” ungkap Ajengan Pepen Supendi Pengurus Ponpes Sukasirna, Jumat (25/11/2011).
Ketua RT setempat, Maman Suryaman menginginkan agar kondisi air kembali normal seperti biasanya, Pemkab Tasikmalaya sebagai pemilik SPBU harus bertanggungjawab untuk mengembalikan kondisi air warga yang tercemar. Apalagi warga sudah lama mengeluhkan kebocoran pipa SPBU tersebut yang mencemari lebih dari 20 sumur warga karena kejadian tersebut diketahui sejak tanggal 20 Syawal atau sekitar dua bulan lalu.
“Diperkirakan bensin dan solar yang terbuang sia-sia akibat pipa penyalur bocor sekitar 5.860 liter, hal ini diketahui dari munculnya konflik di lingkungan karyawan SPBU yang saling tuding satu sama lain jika BBM berupa bensin dan solar terus menerus berkurang. Hingga hendak menyalahkan penyuplainya dari Pertamina, namun kemudian diketahui jika BBM tersebut bocor,” papar Maman.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum memerintahkan kepada PDUP dan Bagian Ekonomi untuk melakukan langkah-langkah dalam mengabulkan keinginan warga. Dia menduga kebocoran terjadi akibat jeleknya kualitas pipa pada saat pengerjaan pembuatan SPBU tersebut, karena kualitasnya ternyata hanya bisa bertahan lima tahun saja tidak sesuai dengan kesepakatan yang bisa bertahan hingga 25 tahun.
“Rekanan pengelola SPBU akan kami panggil untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini, kemudian rekanan yang membangun SPBU pun harus dimintai pertanggungjawabannya. Kalau perlu saya akan membawanya ke ranah hukum karena membangun tidak sesuai dengan kesepakatan awal, terlebih persoalan ini sangat crusial dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar Uu.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.