Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tahun, Belanja Parpol Capai Rp300 Triliun

Misbahol Munir , Jurnalis-Senin, 28 November 2011 |11:56 WIB
3 Tahun, Belanja Parpol Capai Rp300 Triliun
A
A
A

JAKARTA- Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan pengeluaran belanja partai politik sejak 2007-2010 mencapai Rp300 triliun. Akan tetapi sumber dana tersebut tidak diketahui dari mana asal muasalnya.

"Hasil audit BPK 2007-2010, belanja parpol Rp300 Triliun, bagaimana itu bisa terjadi," tanya Rizal saat diskusi dalam seminar nasional, yang bertemakan Akuntabilitas Dana Partai Politik Di Indonesia: Kini dan Esok di Hotel Shangri La, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Rizal mempertanyakan asal muasal pendapatan parpol untuk anggaran belanja selama tiga tahun tersebut. Seharusnya, kata Rizal, sumber dana parpol harus diatur agar tidak terjadi ruang gelap alias abu-abu. Ruang abu-abu itulah yang menyebabkan parpol melakukan negosiasi gelap dengan pihak tertentu.

Bahkan kata dia, jika ada pihak yang ingin menyumbang dengan nominal yang tidak ditentukan sebaiknya tidak usah dilarang. Sebab sumbangan itu merupakan kemauan orang yang bersangkutan.

"Kalau dia mau nyumbang banyak kenapa tidak boleh. Alasannya karena akan bisa ngatur partai. Karena nyumbang banyak terus bisa ngatur, itu tidak mungkin. Partai sudah banyak yang kontrol. Dia mau sumbang karena mampu kenapa dilarang. Kalau dilarang akhirnya mencari ruang-ruang gelap," jelasnya.

Selain itu, Rizal mengatakan banyak parpol mendesain program terhadap lembaga-lembaga negara yang dikuasai oleh parpol untuk menjadi mesin uang parpol. Sebut saja, program bantuan sosial, yang ujung-ujungnya untuk mengeruk dana.

"Propinsi X pada tahun 2009, memiliki alokasi dana bantuan sosial sangat tinggi. Tapi kalau dilihat pada tahun sebelumnya dana bansosnya sangat kecil. Orang yang berkuasa dapat mendesain untuk Bansos, dana APBD untuk kepentingan personal itu," ungkapnya.

Bagi Rizal, pemerintah seharusnya membuat aturan yang jelas seperti di negara-negara Eropa atau Amerika Latin. Agar sumber dana tersebut bisa dipantau oleh BPK.

"Sumber dana itu harus jelas agar bisa dipantau. Sehingga parpol kita sekarang memanfaatkan dana negara dengan sembunyi-sembunyi," kata dia.

"Selain itu, Rizal menyebutkan dana yang tidak bisa dipantau adalah dana Pemilu. Mana bisa kita minta aliran kas dari PDIP, Golkar, makanya UU itu di-review," pungkasnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement