JAKARTA- Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat sia-sia.
Dia melihat SKB 5 meteri tersebut tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan distribusi guru dan mutu pendidikan. SKB 5 menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
Tujuan SKB ini untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada butir lainnya SKB tersebut bertujuan untuk menarik pengelolaan guru dari daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
“Saya melihat SKB ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya. Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Rohmani di Jakarta, Selasa (29/11/2011).
Rohmani melihat SKB 5 menteri ini hanya akan menjadi dokumen, tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusi. Dia memandang solusi lewat SKB 5 menteri meloncat jauh. Rohmani mengatakan pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernih.
Seharusnya kata dia, pemerintah perlu membuat peta persoalan distribusi guru.
“Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang sebaran guru. Terutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran,” kata Rohmani.
Menurut dia, seharusnya pemerintah mendalami persoalan tata kelola guru. Mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil dan persolan kesejahteraan.
Jika persoalan ini sudah didalami baru tentukan berbagai alternatif solusi. Seharusnya SKB 5 menteri ini bukan opsi utama. Bisa saja guru tetap dikelola daerah tetapi ada kebijakan tertentu untuk mengatasi berbagai persoalan guru tersebut.
“Selama masih ada undang-undang otonomi daerah, maka SKB 5 menteri ini tidak bisa berjalan. Karena hingga hari ini, dalam undang-undang secara sah dan jelas menyebutkan guru dikelola oleh daerah,” kata Rohmani.
(Adam Prawira/Koran SI/opx)