tragedi sukhoi

SKB 5 Menteri Dinilai Sia-sia

Rabu, 30 November 2011 03:08 wib

JAKARTA- Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat sia-sia.
 
Dia melihat SKB 5 meteri tersebut tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan distribusi guru dan mutu pendidikan. SKB 5 menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
 
Tujuan SKB ini untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada butir lainnya SKB tersebut bertujuan untuk menarik pengelolaan guru dari daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
 
“Saya melihat SKB ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya. Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Rohmani di Jakarta, Selasa (29/11/2011).
 
Rohmani melihat SKB 5 menteri ini hanya akan menjadi dokumen, tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusi. Dia memandang solusi lewat SKB 5 menteri meloncat jauh. Rohmani mengatakan pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernih.
 
Seharusnya kata dia, pemerintah perlu membuat peta persoalan distribusi guru.
 
“Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang sebaran guru. Terutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran,” kata Rohmani.
 
Menurut dia, seharusnya pemerintah mendalami persoalan tata kelola guru. Mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil dan persolan kesejahteraan.
 
Jika persoalan ini sudah didalami baru tentukan berbagai alternatif solusi. Seharusnya SKB 5 menteri ini bukan opsi utama. Bisa saja guru tetap dikelola daerah tetapi ada kebijakan tertentu untuk mengatasi berbagai persoalan guru tersebut.
 
“Selama masih ada undang-undang otonomi daerah, maka SKB 5 menteri ini tidak bisa berjalan. Karena hingga hari ini, dalam undang-undang secara sah dan jelas menyebutkan guru dikelola oleh daerah,” kata Rohmani.

(Adam Prawira/Koran SI/opx)

  • Jabrik » 0 Tanggapan
    Itu sudah pasti ! Pejabat membuat SKB lebih indah dari apa yang bisa dibuat orang lain, hanya pelaksanaan memang bukan tujuan penyusun SKB. Mereka itu UTOPISCH semua !
    Beri Tanggapan Laporkan
  • abdullah » 0 Tanggapan
    melihat realita yg ada guru sebaiknya ditarik lagi ke pusat, krn apa? krn selama ini banyak kepala daerah kab/kota yg memanfaatkan guru sesuai kepentingan partainya. tdk berdasar prof.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • resaresi » 0 Tanggapan
    blm genap 10 th otoda BKD dikasih nata guru,/malah bubrah yang ditata org dikenal dan berduit/malh guru ditumpuk dikota dg model akal2an yg mendekati gila... guru baru / masih tetangga kali / tempat baru kota....guru sertifikasi tua lagi digeser kepinggirann....alasa n gaji dobel.....iki aturan baru gek gendeng.... sebaiknya seperti dulu....guru ikut menteri...sebab melawan bupati,,,,celakaaa alias kiamatnya kaum pendidik bangsa ini....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Dian Arta » 0 Tanggapan
    ..banyak Putusan-putusan yang sia-sia, misalnya hal Pencegahan Penodaan Agama yang oleh MK diputusakna... UU tersebut.... "tidak DISKEIMINASI", terhadap agama-agama diluar 6 agama yang tercantum. Fakta dilapangan, warga negara yang beragama diluar 6 agama tercantum, ..sulit...tidak bisa mendapatkan hak-2 sipilnya....?........ tidak percayakan............ sanggup tunjukkan bukti faktanya.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.