Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kasus Korupsi PLN

Saksi Ahli Nilai BPKP Tak Berhak Hitung Kerugian Negara

Iman Rosidi , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2011 |01:06 WIB
Saksi Ahli Nilai BPKP Tak Berhak Hitung Kerugian Negara
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Outsourching  Roll-Out  Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang tahun 2004-2006 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, saksi yang juga Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang menyoroti kewenangan audit kerugian negara.

"Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak lagi berwenang menghitung kerugian negara," kata Dian yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/11).

Menurutnya, yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. "BPKP bisa mengaudit asalkan ada izin dari presiden dan menteri," sebutnya.

Tambahnya, apabila ada hasil audit yang dikeluarkan bersamaan oleh BPK dan lembaga lain, penegak hukum harus mengacu pada hasil BPK. Karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam menghitung dan mengaudit kerugian negara.
"Tentu (BPK) yang punya wewenang," ujarnya.

Meski demikian, Dian tak memungkiri dalam Pasal 6 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, BPKP diperbolehkan menghitung dan mengaudit kerugian negara. Namun klausul UU tersebut diperbaharui dengan lahirnya UU BPK pada tahun 2006.

Atas dasar itu ia menilai UU yang baru yang bisa digunakan penegak hukum sebagai dasar penentuan siapa yang patut menghitung kerugian negara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail berharap majelis hakim berani menegaskan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak sah. Karena hanya BPK yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.
"Dengan amandemennya UUD yang berhak hitung kerugian negara adalah BPK."urainya.

Maqdir sependapat degan apa yang dikatakan saksi ahli, BPKP bisa menghitung kerugian negara apabila ada izin dari presiden, menteri atau ketua BPK. Jika tak ada izin, lembaga lain selain BPK tak boleh menghitung kerugian negara.

"Tanpa itu (izin), itu (penghitungan kerugian negara) tidak sah. Ini yang diikuti oleh KPK. Mereka kan penegak hukum, bukan lakukan penghukuman," tandasnya.
 
Setelah mendengarkan keterangan ahli, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya Eddie mengaku, proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006 pernah akan didanai oleh Bank Dunia.

Namun bantuan tersebut tak jadi dilaksanakan karena terjadi krisis. Jika dirupiahkan, nilai bantuan hampir mencapai Rp50 miliar. "Proyek CIS-RISI ini dapat restu dari Bank Dunia sebesar 39 juta dollar," kata Eddie.

Eddie menuturkan, salah satu alasan proyek ini dilaksanakan PLN karena ada rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Namun menjelang kenaikan, institusinya sempat dihantam dengan adanya isu penggelapan sebesar Rp6 miliar yang dilakukan oleh oknum pegawai PLN.

Akibat isu tersebut, pihaknya menilai proyek sistem informasi harus dilakukan untuk perbaiki manajemen institusinya. "Berita itu sangat memukul dalam kenaikan TDL. Saya anggap sistem informasi mutlak diperlukan," pungkasnya. (tri)

(Amril Amarullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement