MEDAN - Eksekusi lahan seluas tujuh hektare di Jalan Jati, Keluragan Pulo Brayan Bengkel, Medan, Sumatera Utara, berakhir ricuh. Petugas Kepolisian memuntahkan beberapa kali tembakan gas air mata karena warga yang menolak eksekusi melempari batu dan bensin ke arah petugas.
Bentrokan bermula ketika puluhan warga memblokade jalan saat alat berat dan juru sita Pengadilan Negeri Medan akan memulai eksekusi, Rabu (30/11/2011).
Sebelum kericuhan, warga sempat membubarkan diri lantaran dihadang mobil watercanon. Namun kericuhan kembali terjadi saat warga yang tidak terima atas eksekusi itu melempari petugas dengan batu dan bensin.
Meski tidak terlibat adu fisik, petugas akhirnya memuntahkan beberapa kali tembakan gas air mata dari mobil watercanon sampai warga membubarkan diri.
Petugas juga mengamankan sejumlah warga yang diduga sebagai provokator. Selain itu barang bukti seperti batu, balokm dan bensin turut diamankan.
Menurut salah seorang warga, penolakan eksekusi karena warga mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas tujuh hectare. Lahan itu ditempati 66 kepala keluarga, serta sebuah bangunan sekolah milik Yayasan Methodist Pelita Kasih.
"Kami punya sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Medan, masa kami mau diusir dari hak kami. Ini jelas tidak adil,” ujar Bunsui Tigor di lokasi.
Dia menuding, persengketaan tanah terjadi karena adanya mafia peradilan. Oknum itulah yang diduga menjual lahan milik warga kepada Abdul Karim yang merupakan pihak penggugat eksekusi.
Sementera itu, proses eksekusi yang sempat tertunda beberapa kali, akhirnya berlangsung juga. Dua unit alat berat merobohkan sejumlah rumah di lokasi. Warga yang sempat melakukan perlawanan, terlihat pasrah atas eksekusi tersebut.
Eksekusi pun dikawal ratusan personel kepolisian dari Polresta Medan, Polsek Medan Timur dan Brimob Polda Sumatera Utara.
(kem)