tragedi sukhoi

Jual ABG Perawan Rp7 Juta, Pelajar SMK Ditangkap

Minggu, 4 Desember 2011 22:08 wib
Ilustrasi (javno)
Ilustrasi (javno)

BATAM - Seorang siswi SMK di Batam diamankan polisi saat akan menjual temannya ke lelaki hidung belang. Pelaku diduga telah lama melakukan praktik perdagangan manusia dengan korban para pelajar di Batam, Kepulauan Riau.

Sepak terjang MO di dunia kejahatan seksual, terbongkar sudah. Pelajar Kelas 12 sebuah sekolah kejuruan di Batam itu tak bisa mengelak saat polisi menangkapnya di Hotel Planet Jodoh, Kota Batam, Sabtu kemarin. MO diamankan bersama SY, pelajar kelas 9 sebuah SMP negeri yang akan dijual kepada seorang lelaki hidung belang seharga Rp7 juta.

Aksi MO berawal dari laporan Desy, ibu SI, korban MO lainnya. Desy mengaku anaknya dijual oleh MO dengan bayaran Rp800 ribu untuk short time.

“Saya tahunya saat MO telepon untuk menagih utang. Katanya SI punya utang,” ujar Desy, Minggu (4/12/2011). Dari situ lah Desy baru mengetahui bahwa anaknya menjadi korban MO.

MO sendiri mengelak dituduh sebagai mucikari. Menurutnya, para korbannya yang datang sendiri untuk dicarikan pelanggan. “Mereka sendiri yang minta saya untuk menjual keperwanannya kepada pria,” ujar MO.

Untuk sekali transaksi, MO mengaku mendapat bagian 30 persen dari uang yang diterima korban.

Selain menangkap MO, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yakni RU, ST, dan AD. AD diketahui masih berstatus mahasiwa semester tiga sebuah perguruan tinggi di Batam.

Ketiga laki laki ini merupakan kaki tangan MO. Selain menikmati uang hasil penjualan para korban, ketiganya juga kerap menikmati tubuh para pelajar korban trafficking tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur mengatakan besar kemungkinan ada puluhan pelajar yang menjadi korban MO.

Saat ini baru tiga korban yakni NI, SI, dan SY, yang melapor ke polisi. “Kami masih selidiki korban lainnya. Kabarnya MO ini punya banyak peliharaan yang kerap melayani konsumen,” ujar Yos Guntur.

Mona dan komplotannya bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. Sementara tiga korban dikembalikan ke orangtua mereka untuk dibina.

(Gusti Yennosa/Sindo TV/ton)

  • reynd roem » 0 Tanggapan
    Di Sayangkan sekali,para hakim maupun jaksa memberi hukuman yang sangat ringan pada kasus-kasus penjualan ABG,pemerkosaan gadis dibawah umur,pelecehan seksual dan sebagainya. apakah tidak punya perasaan..??? cobalah beri hukuman yang setimpal...... penjara 2-5 tahun,tidaklah mungkin mengembalikan kehormatan wanita yang telah digarap secara rakuusss...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • putry madu » 0 Tanggapan
    Hukum d indonesia terlalu ringan..kenapa ga d hukum 20 tahun aja biar kapok
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.