Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual ABG Perawan Rp7 Juta, Pelajar SMK Ditangkap

Gusti Yennosa , Jurnalis-Minggu, 04 Desember 2011 |22:08 WIB
Jual ABG Perawan Rp7 Juta, Pelajar SMK Ditangkap
Ilustrasi (javno)
A
A
A

BATAM - Seorang siswi SMK di Batam diamankan polisi saat akan menjual temannya ke lelaki hidung belang. Pelaku diduga telah lama melakukan praktik perdagangan manusia dengan korban para pelajar di Batam, Kepulauan Riau.

Sepak terjang MO di dunia kejahatan seksual, terbongkar sudah. Pelajar Kelas 12 sebuah sekolah kejuruan di Batam itu tak bisa mengelak saat polisi menangkapnya di Hotel Planet Jodoh, Kota Batam, Sabtu kemarin. MO diamankan bersama SY, pelajar kelas 9 sebuah SMP negeri yang akan dijual kepada seorang lelaki hidung belang seharga Rp7 juta.

Aksi MO berawal dari laporan Desy, ibu SI, korban MO lainnya. Desy mengaku anaknya dijual oleh MO dengan bayaran Rp800 ribu untuk short time.

“Saya tahunya saat MO telepon untuk menagih utang. Katanya SI punya utang,” ujar Desy, Minggu (4/12/2011). Dari situ lah Desy baru mengetahui bahwa anaknya menjadi korban MO.

MO sendiri mengelak dituduh sebagai mucikari. Menurutnya, para korbannya yang datang sendiri untuk dicarikan pelanggan. “Mereka sendiri yang minta saya untuk menjual keperwanannya kepada pria,” ujar MO.

Untuk sekali transaksi, MO mengaku mendapat bagian 30 persen dari uang yang diterima korban.

Selain menangkap MO, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yakni RU, ST, dan AD. AD diketahui masih berstatus mahasiwa semester tiga sebuah perguruan tinggi di Batam.

Ketiga laki laki ini merupakan kaki tangan MO. Selain menikmati uang hasil penjualan para korban, ketiganya juga kerap menikmati tubuh para pelajar korban trafficking tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur mengatakan besar kemungkinan ada puluhan pelajar yang menjadi korban MO.

Saat ini baru tiga korban yakni NI, SI, dan SY, yang melapor ke polisi. “Kami masih selidiki korban lainnya. Kabarnya MO ini punya banyak peliharaan yang kerap melayani konsumen,” ujar Yos Guntur.

Mona dan komplotannya bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. Sementara tiga korban dikembalikan ke orangtua mereka untuk dibina.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement