Ngadu ke Komnas PA" />
JAKARTA - Vekanand, warga negara Indonesia keturunan India, mengadu ke Komnas Perlindungan Anak (PA) karena putri sulungnya Diya Vekanand Khubani (9) dibawa kabur ibunya, Saraswati Khubani, warga negara India.
Vekanand meminta bantuan mediasi dari Komnas PA, karena anaknya yang masih berstatus pelar di Sekolah Dasar (SD) Yayasan Royal Buchingham kelas 4 ini, tidak bisa mengikuti ujian pada 21 November- 2 Desember 2011 lalu.
Kasusnya sendiri berawal saat sidang perceraian Vekanand dengan Saraswati digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski majelis hakim belum memutuskan hak asuh anak-anak mereka, keduanya bersepakat di depan pemuka agama bahwa Diya akan diasuh oleh dirinya sedangkan anak kedunya, Ghrisma Vekanand khubani diasuh oleh ibunya.
Namun belum usai sidang perceraikan mereka, Diya sudah berada di India tanpa persetujuan Vekanand. Menurutnya, Saraswati pada 20 November lalu telah mengambil paksa Diya.
“Waktu itu akan ada sembahyang di kuil, anak saya diantar kakak saya terlebih dahulu pergi ke salon. Tiba-tiba istri saya dan beberapa orang suruhannya merebut paksa anak saya dan langsung membawanya ke mobil,” ungkap Vekanand dalam keterangan persnya, Senin (5/12/2011).
Karena putrinya tidak mengikuti ujian, Vekanand mengaku sudah mendapat teguran dari pihak sekolah dan diminta agar Diya segera masuk sekolah. Vekanand pun sempat menelpon Saraswati. “Namun, istri saya tidak memikirkan masa depan anak,” ungkapnya kesal.
Selain mengadu ke Komnas PA, pada 1 Desember lalu Vekanand juga sudah melaporkan penculikan anaknya itu ke Mapolda Metro Jaya sekaligus melaporkan dugaan pemalsukan paspor anak sulungnya.
Dia menuding istrinya telah menduplikasi pasport bernomor seri PP No.A0277418 yang diterbitkan tanggal 18 April 2011 yang berlaku sampai dengan 18 April 2016. Padahal, kata dia, paspor lama bernomor seri R.665183 yang dikeluarkan tanggal 17 Maret 2008 berlaku sampai dengan 17 Maret 2013 masih berlaku dan ada di tangan Vekanand.
“Paspor anak saya berada di saya, kok bisa keluar paspor baru, tanpa melengkapi persyaratan-persyaratan resmi umumnya membuat pasport” ucap Vekanand.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.