tragedi sukhoi

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Depo Balaraja

Rizka Diputra - Okezone
Selasa, 6 Desember 2011 21:55 wib
Ilustrasi (Foto: daylife)
Ilustrasi (Foto: daylife)

JAKARTA - Maraknya praktik mafia hukum di negeri ini agaknya menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Salah satu kasus yang disinyalir kental akan praktik mafioso terjadi pada kasus Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) di Balaraja, Tangerang.

Kasus ini dianggap mirip seperti kasus terdakwa Muhammad Nazaruddin yang melibatkan lingkaran mafia untuk melancarkan aksi korporasi hitamnya.

"Ini seperti (kasus) Nazaruddin. Ini satu konspirasi yang lengkap dan kuat  antara penguasa dan state (negara), mulai dari unsur partai dan pemerintahan," ujar praktisi hukum Johnson Panjaitan dalam seminar 'Kilas Balik Penegakan Hukum 2011 dan proyeksi 2012: Kasus Depo Balaraja Suatu Pembelajaran Mafia Hukum' di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Johnson menyebut, kasus ini bahkan lebih menyakitkan lantaran yang menjadi korban dalam sindikat mafia dalam kasus tersebut adalah masyarakat itu sendiri. Pasalnya, kasus ini berhubungan dengan tempat penampungan cadangan minyak dan gas.

"Hal ini kan berkaitan dengan migas kita. Masyarakat kita butuh tempat cadangan. Apalagi setelah depo BBM di Plumpang meledak," kata Johnson yang juga penasihat Indonesia Police Watch (IPW) ini.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengaku kecewa dengan sistem yang berjalan di negeri ini dalam hal penegakan hukum.

Menurutnya, sangat sulit adanya ruang bagi seseorang untuk mengungkap praktik korupsi dan mafia hukum di Indonesia.

"Bangsa kita seperti ini, kita seperti dalam negara yang pejabatnya tidak hanya cerdas pidato, gagah berpenampilan, tetapi juga santun dalam korupsi. Kita sudah mengendus adanya anasir-anasir yang bermain di Kejaksaan dan Kepolisian. Kita minta KPK menarik kasus ini ke penyelidikan KPK atau mensupervisi kasus ini," jelas Bambang.

Sekadar diketahui, kasus ini bergulir pada 1996 yang melibatkan dua nama pengusaha besar, Sandiaga Uno dan Edward Soeryadjaya. Ikhwal kasus ini bermula dari keinginan Pertamina membangun Depo BBM di daerah Balaraja, Tangerang.

Pada proyek tersebut, Pertamina menggaet PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) sebagai mitra pelaksana. Namun, akibat krisis moneter yang menghantam Indonesia pada 1998, proyek ini batal terlaksana. Padahal, PWS sudah membeli tanah 20 hektare untuk proyek tersebut.
Pembatalan penyelesaian proyek ini membuat Pertamina harus membayar kompensasi proyek sebesar USD12,8 juta.

Dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah HGB Nomor 032 dengan sertifikat asli HGB Nomor 031 pada proyek Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina Balaraja, Tangerang, Banten ini pihak Kejagung masih mengkajinya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni komisaris PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) Stefanus Ginting dan Direktur PT PWS Made Suryadana. Mereka dijerat Pasal 372 tentang Penipuan dan Pasal 378 tentang Penggelapan.(put)
(put)

  • edan » 0 Tanggapan
    Kutipan berita: ......."Bangsa kita seperti ini, kita seperti dalam negara yang pejabatnya tidak hanya cerdas pidato, gagah berpenampilan, tetapi juga santun dalam korupsi"............ Dan mungkin juga sebelum melakukan kejahatan korupsi ini oknum2 tsb minta didoakan. Sy sangat setuju dgn bung Bambang Soesatyo, dan jangan2 korupsi itu sdh menjadi hak & kewajiban oknum2 tsb dlm menjalankan tugas.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.