Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Mendagri Dituntut 5 Tahun Penjara

Taufik Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2011 |18:52 WIB
Mantan Mendagri Dituntut 5 Tahun Penjara
Hari Sabarno (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dituntut dipenjara 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan bos PT Istana Sarana Raya, almarhum Hengky Samuel Daud.
 
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
“Terdakwa bersama-sama dengan Oentarto mewujudkan keinginan Hengky, kemudian bersama-sama dengan Hengky menemui kepala daerah, dan sebagai realisasinya kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran dari Hengky,” kata jaksa Hadiyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Jumat, (9/12/2011).
 
Perbuatan terdakwa, dianggap memenuhi unsur pidana seperti dakwaan ke satu sekunder, yang diatur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
 
Dalam menutntut terdakwa, JPU memperhatikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Hari tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, keterangannya dalam sidang berbelit-belit, serta tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
 
Sedangkan hal yang meringankan, Hari belum pernah dihukum sebelumnya, punya tanggungan keluarga, pernah mendapat penghargaan dari pemerintah, dalam kondisi sakit, berusia lanjut, serta telah mengembalikan kerugian negara.
 
Dalam tuntutannya, Hari juga disebut menangguk keuntungan Rp1,29 miliar, sedangkan Oentarto mendapat Rp200 juta. Hari membuat negera dirugikan senilai Rp97 miliar.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement