Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPKB Terus Perjuangkan RUU Kepulauan

Ferdinan , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2011 |16:39 WIB
FPKB Terus Perjuangkan RUU Kepulauan
Ilustrasi (foto:Ist)
A
A
A

JAKARTA- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR akan terus memperjuangkan draf Rancangan Undang-Undang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan (RUU PKPK).

PKB mendorong percepatan pembahasan draf RUU yang kini telah masuk di badan legislasi DPR untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal ini ditegaskan Anggota Fraksi PKB, Mirati Dewaningsih, saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Dialog Publik yang diselenggarakan oleh DKN Garda Bangsa bersama Fraksi PKB DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

Menurut Mirati, dengan masuknya RUU PKPK sebagai Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi catatan dan kabar yang sangat menggembirakan, bagi masyarakat yang sudah lama berharap agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.
 
“Lewat Fraksi PKB, RUU Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan dapat masuk dalam Prolgnas dan sekarang sedang diproses oleh Baleg dan kami akan selalu memperjuangkan untuk segera disahkan, kata Mirati yang juga sebagai anggota Komisi VI DPR.

Ditambahkannya, RUU yang selama ini telah diusulkan oleh Fraksi PKB dianggap sebuah langkah yang lebih maju selangkah, karena saat ini RUU PKPK tersebut sudah menjadi agenda DPR secara kolektif.

"Saat ini tinggal bagaimana kita dapat mengawal proses ini semua secara bersama-sama, terutama anggota DPR dan DPD yang kita anggap sebagai perwakilan dari tujuh provinsi yang termasuk dalam kaukus kepulauan,” katanya.

Isi dari kaukus Provinsi Kepulauan meliputi, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Mirati berharap badan legislatif dapat menyerap semua aspirasi RUU PKPK yang saat ini tenga dibahas. Terutama terkait dengan stakeholder. Dengan demikian ada harapan RUU PKPK dapat mewadahi kepentingan daerah kepulauan.

“Saya kira seluruh komponen yang terkait dapat memberikan urun-rembuk sehingga kepentingan dearah berbasis laut dan pulau dapat benar-benar terwadahi dalam RUU Perlakuan Khusus Propinsi Kepulauan,” kata anggota DPR asal Maluku ini.

Dia menambahkan, dengan hadirnya RUU ini maka perlakuan khusus bagi daerah kepulauan dapat terealisasi. Menurutnya, dengan menggunakan istilah perlakukan khusus akan memudahkan pemerintah daerah untuk menggalang dukungan dari parlemen.

"RUU ini adalah sebuah kebutuhan yang dapat dikatakan urgen, realitasnya masyarakat berbasis laut pulau relatif belum bisa dikatakan sejahtera, sedangkan potensi sumber daya alam bagi daerah berkarakteristik laut dan pulau, 80 persen-nya berada di laut dan hingga saat ini belum ada yang mengelola secara optimal," katanya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement