SURABAYA - Kesal dengan keberadaan tembok pembatas di depan Kantor Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) di Surabaya, Jawa Timur, sekelompok warga mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini.
Mereka menggugat Konjen AS dan Polrestabes Surabaya sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas gangguan fasilitas jalan raya di depan Konjen AS di Jalan dr Soetomo.
“Sudah sejak empat tahun yang lalu banyak pihak yang memprotes berdirinya tembok setinggi satu meter dan panjang 25 meter itu. Keberadaan tembok ini dinilai mengganggu arus lalu-lintas, namun hingga kini mereka tidak mengindahkan suara-suara itu,” kata Muhammad Sholeh, pengacara yang mewakili gugatan class action warga, Selasa (13/12/2011).
Sholeh menjelaskan, alasan pihak Konjen AS maupun Polrestabes Surabaya bahwa pagar itu berfungsi untuk menghalau aksi unjuk rasa anti-Amerika, dinilai tidak masuk akal. Pasalnya setiap kali ada unjuk rasa anti-Amerika, polisi sudah menghalau massa 50 meter sebelum kantor konjen. “Sehingga tembok sebenarnya relatif tidak berfungsi,” sambung Sholeh.
Dalam gugatan tersebut, Sholeh yang mewakili 3 juta warga Surabaya menggugat Konjen AS dan Polrestabes Surabaya dengan Pasal 208 KUHP tentang fasilitas umum.
Namun dalam gugatan class action itu, Sholeh dan kawan-kawan tidak mengajukan tuntutan ganti rugi. Mereka hanya menuntut pagar pembatas segera dibongkar.
“Kalaupun pihak Konjen AS menyatakan pembangunan tembok pembatas itu bukan atas permintaan mereka, maka Konjen AS yang harus menjelaskan hal ini ke publik secara langsung,” ujar Sholeh.
Sementara itu staf Konjen AS di Surabaya, Esti Durahsanti, mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar atas gugatan class action warga Surabaya tersebut.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.