JAKARTA - Sebanyak 64 rumah dari 154 bangunan di Jalan Kayu Besar RT 007 RW 011 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dibongkar paksa oleh Tim Penertib Gabungan.
Sempat terjadi kericuhan saat ratusan anggotan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran paksa terhadap puluhan rumah menggunak satu alat berat.
Warga terlibat bentrok dengan aparat karena mereka tidak terima dengan pembongkaran ini. "Hancurkan saja rumah kami, kami siap mati dan diborgol," ucap salah satu warga di tempat kejadian, Rabu (14/12/2011).
Menurut keterangan warga, mereka memiliki tanah dan mempunyai surat-surat. "Saya punya suratnya Pak, ini giriknya. Kenapa rumah kami dihancurkan," ujarnya.
Ketegangan tak terhindarkan saat anggota Satpol PP mencoba mengeluarkan barang dari rumah warga. Warga tampak melempari petugas dengan batu dan barang-barang lain.
Selain Satpol PP, polisi, dan TNI juga ikut mengawasi jalannya pembongkaran paksa yang dilakukan Tim Penertib Gabungan.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.