SIDOARJO - Tim Verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) urung mengukur tanah di tiga RT Desa Mindi, Kecamatan Porong. Pasalnya, sejak pagi warga Mindi sudah menghadang mereka untuk masuk ke desa tersebut.
Padahal, rencananya pagi itu tim verifikasi BPLS akan memverifikasi tanah dan rumah milik warga RT 10, 13 dan RT 15. Tiga RT tersebut masuk kawasan yang akan diberi ganti rugi oleh pemerintah bersama dengan dua RT di Jatirejo Barat dan empat RT di Siring Barat.
Warga yang menolak kedatangan tim verifikasi adalah warga 18 RT Desa Mindi, yang belum dimasukkan peta terdampak. Warga 18 RT tersebut saat ini bersama dengan warga Besuki Timur, Ketapang dan Pamotan menuntut agar dimasukkan peta terdampak lumpur dan diberi ganti rugi oleh pemerintah. Ratusan warga 18 RT Mindi, membawa kayu dan memblokir jalan masuk ke desa itu. Mereka juga menjaga jalan masuk ke desa dari tanggul.
"Pokoknya kalau ada tim verifikasi BPLS datang akan kita usir," ujar Ahmad, salah satu warga 18 RT.
Warga 18 RT juga berkumpul di Balai Desa setempat untuk menghadang tim verifikasi BPLS. Sedangkan, warga RT 10,13 dan 15 yang sedianya akan verifikasi oleh tim BPLS hanya bisa pasrah. Mereka tidak ingin terjadi bentrok sesama warga satu desa tersebut. Melihat kondisi di Desa Mindi yang tidak memungkinkan, tim verifikasi BPLS memilih menunda untuk memverifikasi tiga RT tersebut. Warga yang menunggu sampai siang hari tidak melihat adanya petugas dari BPLS berani masuk kawasan Mindi.
Sebenarnya, warga tiga RT tersebut memilih menunda dulu untuk diberi ganti rugi. Mereka menunggu ganti rugi diberikan bersamaan dengan warga 18 RT Desa Mindi yang saat ini berjuang agar diberi ganti rugi oleh pemerintah. "Kita tidak ingin konflik sesama warga. Lebih baik ditunda saja pembayaran ganti rugi," ujar Umiyati, warga yang masuk tiga RT yang tinggal nunggu verifikasi.
Umiyati menambahkan, sejak awak warga tiga RT minta agar satu desa diberikan ganti rugi bersamaan. Namun, ketika ada tim independen yang mensurvei kawasan, mereka masuk kawasan yang diberi ganti rugi, sehingga dimasukkan peta terdampak.
Karena rentan konflik inilah, warga tiga RT tersebut memilih agar ganti rugi nanti dibayar bersamaan dengan warga 18 RT lainnya. Melihat kenekatan warga 18 RT, akhirnya BPLS menunda tim verikasi mengukur tanah di wilayah RT 10, 13 dan 15. Sebab, jika dipaksakan dikhawatirkan menimbulkan konflik antar warga.
Hari Susilo perwakilan dari tim verifikasi BPLS kemudian menemui warga yang berkumpul di Balai Desa Mindi. Kemudian dia menjelaskan bahwa verifikasi ditunda. Pernyataan ini cukup melegakan warga Mindi. "Kita tunda verifikasinya," tandasnya.
Sekadar diketahui, warga 18 RT Mindi sejak awal mempersoalkan kenapa warga tiga RT masuk peta terdampak dan kawasan mereka tidak. Padahal, secara kasat mata kawasan Mindi sudah tidak kayak huni karena berdekatan dengan tanggul lumpur dan rawan ambles, serta bermunculan bubble (gelembung gas).
Namun, tuntutan itu sampai saat ini belum dipenuhi oleh pemerintah. Kini pemerintah akan merealisasikan pembayaran ganti rugi untuk warga Jatirejo Barat, Siring Barat dan tiga RT di Mindi. Untuk tiga RT di Mindi inilah yang menimbulkan kecemburuan. Dalam beberapa kali aksi demo, warga 18 RT menuntut agar kawasan 3 RT dibayar bersamaan dengan 18 RT Mindi lainnya. (sus)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.