JAKARTA – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Senin (11/12) pukul 01.00 Wita, rumah wartawan Rote Ndao News, Dance Henukh, di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, NTT, dirusak dan dibakar massa.
Penyerangan pertama terjadi Minggu (11/12) malam. Massa melemparkan batu dan kayu hingga sebagian rumahnya rusak. Di tengah kepanikan dan rasa takut, Dance dan istrinya harus kehilangan anak keduanya, Gino Novitri Henukh,yang masih bayi.“Anak saya lahir 15 November 2011, baru berusia sebulan.Malam itu saat serangan dia shock, kejang-kejang, dan 30 menit kemudian meninggal,” kata Dance kemarin.
Di tengah suasana duka dan kalut,massa tanpa ampun kembali menyerang, Senin dini hari. Mereka bahkan membakar rumah tersebut hingga hangus. Untung, Dance, istri,dan anaknya yang lain berhasil menyelamatkan diri. Apa yang membuat massa sedemikian beringas menyerang? Motifnya belum diketahui.
Namun,menurut Dance, peristiwa itu terkait beritanya soal dugaan korupsi alokasi dana desa yang digunakan untuk membangun kantor desa.“Dan pemberitaan dugaan korupsi pembangunan rumah transmigrasi lokal dengan Rp3,1 miliar,” ungkapnya. Sebelum penyerangan,Dance menceritakan, dia sempat didatangi sejumlah orang yang mengancam akan membakar rumah dan menghabisi nyawanya.
“Orang tersebut datang Sabtu (10/12) siang mengancam rumah saya akan dibakar, saya akan dibunuh,”paparnya. Dia pun lalu melapor ke polisi yang langsung menurunkan tim ke rumahnya. “Tapi saat aparat kembali,massa menyerang.” Kini Dance dan keluarganya harus mengungsi. “Rumah dan seluruh perabot kami, semua harta benda hangus terbakar,”tambahnya.
Kapolres Rote Ndao AKBP Widi Atmono mengaku telah mengirim anggotanya ke lokasi untuk menyelidiki kasus pembakaran rumah tersebut. “Kepolisian akan bertindak profesional dan terbuka. Kita tidak mau main-main dengan upaya penegakan hukum di negeri ini,”ujarnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan motif pembakaran tersebut.
“Ini masih diselidiki pelakunya. Laporan sudah didapatkan dari sana, tapi belum ada penangkapan, pelakunya masih dikejar,” ujar Boy.
Menurut Boy, saat ini polisi baru memeriksa tiga saksi yaitu tetangga dari Dance. Para pelaku bisa terjerat Pasal 188 KUHP tentang Kebakaran dan Pembakaran dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp300 juta.
“Pelaku bisa terkena Pasal tentang Pembakaran. Kalau terbukti ada pembakaran atau melakukan perusakan atau sengaja penganiayaan, bisa kena pasal berlapis,” katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, NTT mengutuk tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku pembakaran yang menewaskan seorang bayi.
“Ini bentuk tindakan yang sangat biadab terhadap pekerja pers dan kami meminta aparat kepolisian mengusut arsitek dibalik perlakukan biadab tersebut dan dihukum setimpal sesuai perbuatannya,” kata Ketua AJI Kota Kupang Jemris Fointuna.
(Krisiandi Sacawisastra/Koran SI/put)