SURABAYA - Kabar gembira bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Kali ini, telah dapat memiliki Surat IZin Mengemudi (SIM) D.
"Sim D bagi penyandang cacat ini memang ada didalam Amanat Undang-undang nomer 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 80 poin D," kata AKBP Asep Akbar Hikmana, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kamis (15/12/2011).
Untuk mendapatkan SIM tersebut tentunya mereka yang berkebutuhan khusus harus melalui sejumlah tahap seperti ujian teori dan praktek. Untuk teori, diujikan adalah etika dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kemudian dilanjutkan dengan ujian praktek.
Asep menjelaskan, dalam ujian praktek untuk mendapatkan SIM D ini memang tak jauh beda dengan ujian praktek seperti biasa. Hanya saja, pada item kelima terdapat ujian Getar dan Genjot.
"Tapi itu tidak masalah, jadi Sim D ini ada kekhususan, mereka harus membawa kendaraan masing-masing. Kalau roda dua seperti biasanya kita sudah menyiapkan dari dinas," ujarnya.
Hal itu, lanjutnya, sejumlah kendaraan yang digunakan oleh mereka yang berkebutuhan khusus adalah kendaraan rakitan. Tentunya, jangkauan geraknya berbeda dengan kendaraan roda dua yang lain. (nto)
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.