MEDAN - Sebelas orang nelayan asal Sumatera Utara yang dituding memasuki wilayah perairan Malaysia sekira dua bulan lalu, kini bisa bernapas lega setelah menjalani proses hukum di negeri tetangga tersebut.
Sembilan dari sebelas nelayan itu berasal dari Kabupaten Deli Serdang, yakni Indra Saputra, Rahmat, Basri, Kliwon bin Suraji, Ari bin Manab, Adi Putra, Effendi bin Izul, Nazri bin Ahmad, dan Muhammad Hidayat.
Sedangkan Fajar Setiawan dan Saprizal, merupakan nelayan asal Kabupaten Langkat. Kedatangan mereka sore tadi, disambut keluarga dan pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara Zulkarnain mengatakan, pembebasan sebelas nelayan tersebut merupakan kali kedua. Beberapa waktu lalu, nelayan asal Sumatera Utara juga berhasil dibebaskan atas tuduhan yang sama.
"Untuk membebaskan nelayan kita ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan melakukan upaya advokasi. Alhamdulillah, mereka tidak terlalu lama menjalani proses hukum di sana," kata Zulkarnain di Bandara Polonia Medan, Jumat (16/11/2011).
Dia menerangkan, hingga saat ini masih ada sekira 60 nelayan Indonesia yang ditahan di Malaysia lantaran persoalan sama. Diakuinya, proses birokrasi yang diterapkan pemerintah Malaysia cukup sulit, sehingga menjadi kendala dalam upaya pembebasan nelayan lainnya.
Sementara itu salah seorang nelayan, Indra (40), mengaku tidak pernah mendapat perlakukan kasar selama menjadi tahanan di Malaysia. Hanya saja, selama menjadi tahanan dia tidak diberi pakaian ganti dan makanan yang layak.
"Nggak enaklah, makanannya itu-itu aja. Pakaian juga tidak pernah ganti," ungkapnya.
Ke sebelas nelayan tersebut tiba di Bandara Polonia, Medan menggunakan pesawat Air Asia QZ 8073. (tri)
(amr)