JAKARTA- Mabes Polri telah resmi menyerahkan barang bukti beserta tersangka kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Power Steel Mandiri (PSM) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasubdit Pratut pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Tatang Sutarna mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Mabes Polri terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Selain barang bukti, kami juga menerima tersangkanya. Sebenarnya, pelaksanaan atas pelimpahan berkas perkara itu adalah Kejaksaan Negeri Tigaraksa (Tangerang), mengingat kasusnya berada di sana. Kami kemudian menyerahkannya,” kata Tatang, Sabtu (17/12/2011).
Sebelumnya penyerahan barang bukti berikut tersangka ini sudah dua kali gagal dilakukan. Direktur utama (Dirut) perusahaan tersebut, yakni Agus Santoso Tamun, kini resmi ditahan. Tersangka dijerat UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Ya, kita usulkan agar tersangka ditahan saja. Tak ada alasan memberinya tahanan luar,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Tigaraksa, Syamsuri mengatakan, pihaknya mempunyai hak menahan tersangka selama 20 hari ke depan. “Tetapi bisa diperpanjang lagi hingga seluruh berkas perkaranya kami limpahkan ke pengadilan,” kata Syamsuri terpisah.
Syamsuri juga membenarkan pihaknya telah menerima berkas P21 dugaan pencemaran lingkungan PT PSM dari Mabes Polri yang melakukan proses laporan pidana warga desa kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang jadi korban pencemaran tersebut. “Seluruh berkasnya sudah lengkap, telah memenuhi syarat hukum, baik barang bukti maupun tersangkanya. Dalam waktu dekat kami akan menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mendakwanya di pengadilan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari keluhan warga soal dugaan pencemaran dari pabrik peleburan baja di Cikupa, Tangerang, pada 2005 silam. Warga yang merasa terganggu meiputi warga Desa Peusar, Desa Budimulya dan Desa Matagara. Mereka pun sudah melakukan protes terhadap aktivitas pembuangan limbah beracun berupa partikel asap sisa peleburan baja, yang mempengaruhi kesehatan warga. Pabrik tersebut juga sempat ditutup oleh Pemkab Tangerang pada 2006.
Meski demikian, sang pemilik pabrik bergeming, dengan membuka segel empat tungku dari 10 tungku peleburan baja oleh Pemkab Tangerang, pada 4 November 2011.
Atas perbuatan tersebut, warga kemudian memutuskan melaporkannya ke Badan Lingkungan Hidup setempat dan ditemukan dugaan pencemaran. Sehingga Agus pun dilaporkan ke Mabes Polri dengan register laporan Nomor LP 466/VII/2011 tertanggal 21 Juli 2011.
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Selain Dirut PT PSM, warga juga melaporkan Kepala Produksi, Priyo, beserta tiga orang stafnya antara lain Didi, Hartono dan Rudy Santoso.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.