JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara tersangka kasus terorisme Umar Patek telah lengkap atau P21. Dengan begitu Umar Patek akan segera disidang.
"Berkas tersangka Umar Patek nama dalam berkas Hizam bin Ali Zein alias Umar alias Abu Syeh alias Mike alias Ar Falan alias Abdul Karim alias Umar Patek dinyatakan P21 pada Rabu 14 Desember," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2011).
Pelimpahan tahap kedua Umar Patek kepada tim penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pun sudah dilakukan pada Kamis kemarin.
Sementara itu, persidangan Umar Patek sendiri rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada dua pekan kedepan sembari menanti Jaksa Penuntut menyusun surat dakwaan.
"Jaksa sedang susun dakwaan. Direncanakan kira-kira dua minggu lagi sudah limpah ke pengadilan," tutup mantan Kajati Gorontalo itu.
Seperti diketahui, Umar Patek yang ditangkap di Abbotabad, Pakistan ini dijerat Pasal 9 dan atau 15 juncto 9 dan pasal 13 c UU Terorisme dan UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (tri)
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.