Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPP NU: Tembakau Penyumbang APBN, Jangan Disisihkan

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2011 |19:44 WIB
LPP NU: Tembakau Penyumbang APBN, Jangan Disisihkan
A
A
A

PADANG- Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPP NU) kembali meminta ke Pemerintah untuk melakukan penyelamatan terhadap petani tembakau, dari kemungkinan kebangkrutan akibat disahkannya UU Kesehatan. Tembakau dianggap sebagai komoditi pertanian yang memiliki andil besar untuk pemasukan Negara, yang tak semestinya disisihkan.
 
Permintaan tersebut diserukan dalam rapat koordinasi LPP NU se Sumatera Barat di Kantor Pengurus Wilayah, Jl. Ciliung, Padang Baru, Kota Padang. Diberlakukannya UU Kesehatan yang di salah satu pasalnya menyudutkan petani tembakau, dianggap sebagai tindakan blunder Pemerintah yang justru akan mengurangi pemasukan Negara.
 
"Ingat, dalam setahun dari cukai rokok saja Negara mendapatkan lima puluh tiga triliun rupiah. Apa yang akan terjadi jika tembakau lokal dikekang," ungkap Ketua LPP NU Sumatera Barat Darmansyah dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2011).
 
'Ayat tembakau' dalam UU Kesehatan tepatnya terletak di Ayat 2 Pasal 113 yang berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif   yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".
 
Darmansyah juga mengatakan, ancaman hilangnya pemasukan negara tidak sebatas dari kemungkinan hangusnya cukai rokok. Pajak perdagangan tembakau, khususnya yang dihasilkan dari lahan di Sumatera juga dianggap sangat besar.
 
"Lima puluh tiga triliun itu hanya dari cukai, belum dari petaninya. Saya fikir Pemerintah juga harus memikirkan nasib petani yang akan kehilangan mata pencaharian, kalau UU Kesehatan tetap dipertahankan, yang artinya Pemerintah juga akan mendapatkan tambahan beban (anggaran)," tambah Darmansyah tegas.
 
Selain meminta UU Kesehatan direvisi, khususnya dihapuskannya 'pasal tembakau', LPP NU juga meminta agar rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau juga dibatalkan. Tak jauh beda dengan UU Kesehatan, RPP Tembakau juga dianggap sebagai bentuk pengekangan terhadap petani tembakau di Indonesia.
 
"Presiden harus tegas. UU Kesehatan harus direvisi, begitu juga rencana disahkannya RPP Tembakau harus dibatalkan. Tembakau itu bukan komoditi yang diharamkan dalam Islam, kenapa disisihkan karena alasan kesehatan," pinta Darmansyah.
 
Advokasi terhadap petani tembakau dari kemungkinan kebangkrutan akibat disahkannya UU Kesehatan, sebelumnya sudah dilakukan LPP NU di sejumlah daerah di Indonesia. Sebelum akhirnya digelar di Padang, kegiatan yang sama sudah dilaksanakan di Lampung, Malang, Tegal dan Bandung.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement