tragedi sukhoi

Kasus Bibit & Chandra

KPK Jilid III Harus Seret 8 Rekan Anggodo

Danang Kurniawan - Okezone
Selasa, 20 Desember 2011 17:20 wib
Dari kiri ke kanan Hifdzil Alim (Pukat) Febridiansyah (ICW) OceMmadril (Pukat)
Dari kiri ke kanan Hifdzil Alim (Pukat) Febridiansyah (ICW) OceMmadril (Pukat)

YOGYAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM bersama Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret delapan orang yang ikut bekerjasama dengan Anggodo Widjojo untuk mengkriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
 
Mereka adalah Raja Bonaran Situmeang, Anggoro Widjojo, I Ketut Sudiarsa, Eddy Sumarsono, Wisnu Subroto, AH Ritonga, Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, dan Mantan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Berkat persekongkolan jahat mereka, Bibit dan Chandra nyaris saja diseret ke pengadilan.
 
Di kemudian hari, setelah perkara Bibit dan Chandra di-deponeering Kejaksaan Agung, terbukti bahwa Anggodo bersalah. Pengadilan menghukumnya 10 tahun penjara karena terbukti melakukan percobaan penyuapan dan menghalang-halangi penyidikan, penuntutan kasus korupsi.
 
“PR KPK Jilid III harus berani mengungkap rekayasa hukum kasus Bibit dan Candra. Telah terungkap tabir rekayasa dan kriminalisasi pimpinan KPK di Persidangan MK yang dilakukan oleh Anggodo Widjojo dibantu oleh oknum polisi dan oknum kejaksaan,” kata Koodinator Divisi Hukum ICW Febridiansyah saat mengelar konferensi pers tentang eksaminasi putusan dengan terdakwa Anggoro Widjojo di kantor Pukat Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa (20/12/2011).  
 
Hal senada dikatakan peneliti senior Pukat UGM Hifdzil Alim. “Sudah menjadi rahasia umum terdapat banyak perkara hasil rekayasa karena motif politik, dendam, untuk menghancurkan karir dan masa depan orang tertentu,” katanya.
 

(abe)

  • Obaja » 0 Tanggapan
    Harus dipisahkan antara pihak Anggodo dan pihak kejaksaan + kepolisian. Kalau saya melihat, Anggodo yg pada waktu itu berperkara dengan KPK dalam kasus pemerasan (pemerasan oleh Chandra real, Bibit menurut saya tidak terlibat) dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melemahkan KPK, sesudah mereka berhasil menjatuhkan Antasari. Jadi kesimpulan saya, Anggodo + bibit tidak bersalah, kepolisian + kejaksaan bersalah berat + Chandra bersalah dalam kasus pemerasan. Hal ini hanya dapat diungkap oleh saudara Bambang Widjojanto, jika dia berani mengakui kesalahan telah membela seorang penipu ulung, chandra M Hamzah.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.